Apresiasi terhadap Penyidik, Kuasa Hukum Korban Kasus Tongtek Talun Hadirkan Saksi Baru, Perkara Telah P21

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Kuasa hukum keluarga korban dalam kasus kekerasan berujung maut yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Desa Turut, Desa Talun RT 02/RW 04, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Pati atas cepatnya penanganan perkara tersebut.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian dalam mengamankan para pelaku yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam pascakejadian. Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Tim kuasa hukum korban juga kembali mendatangi Polresta Pati untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan sebagai bagian dari upaya mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran saksi baru diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang telah ditangani penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Naila Afif, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus tersebut secara cepat. Menurutnya, kinerja tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Libur Panjang Nataru, Polisi Air Turun Langsung Awasi Wisata Sungai Silugonggo Bestari

“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan keseriusan Polresta Pati dalam memberikan keadilan bagi korban,” ujar Naila Afif.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya tambahan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum. Ia menyebut seluruh informasi tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman berkas perkara.

“Benar, kami menerima tambahan keterangan saksi dari pihak kuasa hukum. Semua akan kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Dika mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah kami serahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polresta Pati Fasilitasi Klarifikasi, Pemuda Pembuat Video Pocong di Desa Lahar Sampaikan Permintaan Maaf

“Para pelaku dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait status para pelaku yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Kompol Dika menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Meski para pelaku berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang SPPA. Dalam kasus dengan akibat meninggal dunia, diversi tidak dapat diterapkan sehingga proses peradilan formal tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada para ABH sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya penempatan di ruang khusus anak, persidangan secara tertutup, serta kewajiban merahasiakan identitas para pelaku.

“Kami tetap menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganannya dilakukan secara khusus, termasuk penahanan di tempat khusus anak dan persidangan tertutup,” pungkasnya.

 

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB