Apresiasi terhadap Penyidik, Kuasa Hukum Korban Kasus Tongtek Talun Hadirkan Saksi Baru, Perkara Telah P21

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Kuasa hukum keluarga korban dalam kasus kekerasan berujung maut yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Desa Turut, Desa Talun RT 02/RW 04, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Pati atas cepatnya penanganan perkara tersebut.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian dalam mengamankan para pelaku yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam pascakejadian. Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Tim kuasa hukum korban juga kembali mendatangi Polresta Pati untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan sebagai bagian dari upaya mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran saksi baru diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang telah ditangani penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Naila Afif, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus tersebut secara cepat. Menurutnya, kinerja tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Dari Langkah Sederhana Eratkan Silaturahmi dengan Masyarakat : Lapas Kelas IIB Pati Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat

“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan keseriusan Polresta Pati dalam memberikan keadilan bagi korban,” ujar Naila Afif.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya tambahan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum. Ia menyebut seluruh informasi tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman berkas perkara.

“Benar, kami menerima tambahan keterangan saksi dari pihak kuasa hukum. Semua akan kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Dika mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah kami serahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polresta Pati Kawal May Day 2026, Perayaan Buruh Berlangsung Aman dan Kondusif

“Para pelaku dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Terkait status para pelaku yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Kompol Dika menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Meski para pelaku berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang SPPA. Dalam kasus dengan akibat meninggal dunia, diversi tidak dapat diterapkan sehingga proses peradilan formal tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada para ABH sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya penempatan di ruang khusus anak, persidangan secara tertutup, serta kewajiban merahasiakan identitas para pelaku.

“Kami tetap menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganannya dilakukan secara khusus, termasuk penahanan di tempat khusus anak dan persidangan tertutup,” pungkasnya.

 

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang
Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR
10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga
Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan
Polisi Pati Bubarkan Lokasi yang Diduga Menjadi Arena Tarung Ayam di Dukuhseti, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Bantuan Air Bersih Polresta Pati Bersama Kodim 0718 Pati, Koramil 19 Gabus dan Polsek Gabus
Polresta Pati Salurkan 13 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jakenan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:27 WIB

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:30 WIB

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:27 WIB

Uncategorized

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:30 WIB