PATI – JawaNews| Kejaksaan Negeri Pati resmi menetapkan seorang oknum perangkat Desa Langse, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Harjito yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Langse, diduga menggelapkan Dana Kas Desa Langse.
“Kemarin kita telah menetapkan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi. Yaitu penyalahgunaan atau penyelewengan keungan Desa Langse,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tersangka telah mengakui perbuatannya, yakni atas kasus dugaan korupsi di Desa Langse.
“Telah ditetapkan tersangka inisial H. Selaku perangkat Desa Langse. Tersangka mengakui,” ujar Erwin Adriyanto.
Selain menetapkan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Pati juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
“Barang bukti itu ada dokumen-dokumen seperti buku kas Desa, APBDES. Kemudian rekening Desa. Dan kuitansi-kuitansi pengambilan slip dari bank,” bebernya.
Erwin Adriyanto mengungkapkan, uang hasil korupsi oleh tersangka diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“(Uang hasil korupsi) digunakan (oleh tersangka) untuk keperluan pribadi,” jelasnya.