Komplotan Maling Kayu Sadis, Sekap dan Ancam Penjaga Perhutani Pati

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024) siang. Foto: Istimewa

Konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024) siang. Foto: Istimewa

Semarang – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, mencokok sebanyak lima pelaku pencurian kayu di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Mirisnya, saat beraksi komplotan pencuri kayu ini, tak segan-segan untuk melumpuhkan petugas Perum Perhutani Pati.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna memuluskan aksinya, para tersangka mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam.

“Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024) siang.

Brigjen Agus menyebut para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL als Kotel warga Kec. Bulu Kab. Rembang, K als Kromo warga Kec. Sulang Kab. Rembang.

Kemudian SP als Pri warga Kec. Sulang Kab. Rembang, SB Als Kucing warga Kec. Tunjungan Kab. Blora, dan R als Min warga Kec. Bulu Kab. Rembang.

“Tersangka SL alias Kotel ini adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Dirinya berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang,” ungkapnya.

Baca Juga :  6 Tersangka Pembacok Warga Jakenan Diringkus Polisi

Lanjutnya, pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan.

Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R als Min sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, tersangka K als Kromo yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO).

Tersangka SP als Pri membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga dan tersangka SB als Kucing, ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

“Para pelaku mengancam 2 (dua) penjaga Perum Perhutani yaitu sdr. Much Buchori dan sdr. Suyono dengan menggunakan sabit dan parang,” sebutnya.

Setelah korban tidak berdaya korban di borgol dan di lakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian,” ungkapnya.

“Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” imbuh Wakapolda.

Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat melukai jari tangan sdr. Much Buchori karena melakukan perlawanan saat menghadapi para tersangka.

Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning, sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.

Baca Juga :  Expo KKN Upgris Juwana, Inovasi dan Kolaborasi untuk Desa Berdaya

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka.

Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian tersebut, mengakibatkan perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya.

Pihaknya juga menghimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.

“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri karena Tim Jatanras Polda Jawa Tengah tidak pernah gentar sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” tandasnya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Desember 2023 silam. Dan berkat kerja keras Polda Jawa Tengah, kasus ini sukses dikuak.

Editor : Bang Horor

Berita Terkait

Kolaborasi PSI Pati dan Relawan Jokowi Plat K Kabupaten Pati Bagikan Ribuan Daging Kurban di Jambean Kidul
Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati
TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA
Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik
Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam
Relawan Jokowi Plat K angkat bicara soal fitnah mengenai ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Bukti Deradikalisasi Berhasil, Napiter di Lapas Pati Lolos Pembebasan Bersyarat
BGN Tetapkan Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Dapur Mitra Program MBG
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:39 WIB

Kolaborasi PSI Pati dan Relawan Jokowi Plat K Kabupaten Pati Bagikan Ribuan Daging Kurban di Jambean Kidul

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:33 WIB

Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:57 WIB

Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam

Berita Terbaru