Manfaatkan Rumah Kosong, Pencuri Motor di Todanan Blora Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di dalam rumah warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Petugas juga telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial UA (23) asal Kecamatan Todanan. Kejadian bermula pada Jumat (19/06/2026) malam, saat orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumahnya setelah bepergian. Keesokan harinya, Sabtu (20/06/2026) pagi, seluruh penghuni rumah pergi bekerja untuk beraktivitas sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, saksi telah mengunci seluruh pintu rumah dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping pintu.

Baca Juga :  Polisi Intensifkan Patroli Ops Ketupat Candi 2026, Polresta Pati Amankan Pusat Keramaian dan Perbankan

Nahas, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada sore hari sekira pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Berdasarkan informasi di lapangan, pencuri tersebut diketahui beraksi saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp8.000.000,- yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Baca Juga :  Kapolres Blora Cup U-10 Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna *shiny gold* serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan senilai Rp227.000,-. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung.

Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

Dialog Forkopimda Blora Dengan Petani Tebu Blora Dan GMM
Tanggapi Kasus Nikah Dini, Pati Perkuat Edukasi
Aksi Cepat Polisi Viral! Live TikTok Bantu Pertemukan Dua Bocah Dengan Ibunya di Tayu
Peringati Harganas ke-33, Lapas dan Bapas Pati Gelar Upacara Bersama Usung Tema “Ayah Wajib Hadir
Kapolres Blora Cup U-10 Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
Polsek Pati Tangani Penemuan Perempuan 72 Tahun Meninggal di Semak-semak, Diduga Akibat Sakit
Polresta Pati Gelar Lomba Mancing Meriah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polresta Pati, Klenteng Hok Tik Bio, dan Brimob Bagikan 1.500 Paket Makan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:53 WIB

Manfaatkan Rumah Kosong, Pencuri Motor di Todanan Blora Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 16:06 WIB

Dialog Forkopimda Blora Dengan Petani Tebu Blora Dan GMM

Senin, 29 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tanggapi Kasus Nikah Dini, Pati Perkuat Edukasi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

Aksi Cepat Polisi Viral! Live TikTok Bantu Pertemukan Dua Bocah Dengan Ibunya di Tayu

Senin, 29 Juni 2026 - 15:27 WIB

Peringati Harganas ke-33, Lapas dan Bapas Pati Gelar Upacara Bersama Usung Tema “Ayah Wajib Hadir

Berita Terbaru

Uncategorized

Dialog Forkopimda Blora Dengan Petani Tebu Blora Dan GMM

Senin, 29 Jun 2026 - 16:06 WIB

Uncategorized

Tanggapi Kasus Nikah Dini, Pati Perkuat Edukasi

Senin, 29 Jun 2026 - 15:33 WIB