Pengisian Perades Didugat LBH Joeang Pati

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Joeang Pati, Fatkhur Rahman saat wadul ke PTUN Semarang. foto: Istimewa

Direktur LBH Joeang Pati, Fatkhur Rahman saat wadul ke PTUN Semarang. foto: Istimewa

Pati – Gonjang-ganjing Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati, seolah tidak ada habisnya. Padahal pelantikan perangkat sudah dilakukan di masing-masing Desa.

Gelombang protes terus terjadi, terbaru Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Direktur LBH Joeang Pati, Fatkhur Rahman mengatakan, secara resmi telah melakukan gugatan ke PTUN Semarang dengan teregistrasi dengan nomor perkara 105/G/2024/PTUN Semarang pada Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Selasa pekan depan (31/12/2024). Adapun yang digugat adalah Penjabat (Pj) Bupati Pati.

LBH Djoeang Pati beralasan karena surat izin pengisian perangkat desa di 125 desa dikeluarkan oleh Pj Bupati Pati.

“Pokok yang menjadi gugatan terkait surat izin pengisian perangkat desa 2024 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Pati nomor 141.4/2661.4 tertanggal 12 September 2024,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  Perum BULOG Kantor Cabang Pati Distribusikan Bantuan ke Karesidenan Pati

Fatkhur Rahman menilai, surat yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Pati untuk proses pengisian perangkat Desa tidak sesuai ketentuan dan prosedur.

“Cenderung sewenang-wenang dan tidak mendasarkan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, surat izin pengisian perangkat desa itu rentan menimbulkan masalah hukum baru. Mengingat, pengisian perangkat desa tidak berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Desa nomor 6 tahun 2014.

“Artinya Bupati Pati dan kades harus tunduk perubahan yang terjadi dalam UU tersebut. Termasuk harus tunduk pada perubahan pasal 26 ayat 2 huruf b (UU Desa),” tuturnya.

Diungkapkan, berdasarkan UU lama, kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Baca Juga :  BPI Danantara Diluncurkan Presiden, Direktur IKAPII Beri Dukungan

Sementara dalam UU terbaru, terdapat perubahan pasal yakni kades berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/walikota.

Namun sayangnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati belum merevisi Perda dan Perbup yang sesuai dengan UU terbaru.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menjadikan sengketa hukum di pengadilan dan berpotensi untuk dibatalkan. Gugutan ini meminta PTUN Semarang untuk mengabulkan seluruhnya,” imbuh dia.

Fatkhur Rahman berharap, PTUN Semarang untuk mengabulkan seluruh tuntutan yang dilayangkan.

“Menghukum Pj Bupati Pati untuk mencabut surat izin tersebut dan menyatakan (hasil pengisian perangkat desa) batal dan (karena) tidak sah surat izinnya,” harapnya.

Penulis : The Sas

Editor : Bang Horor

Berita Terkait

Libur Panjang, SPPG Winong 01 dan BLI Helat Makan Gratis untuk Umum
Penganiayaan di Desa Raci Pati Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk, Satu Masih Buron
Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polres Blora
Dugaan Kelalaian Administrasi Di BRI Kanca Pati Jawa Tengah
Taj Yasin Maimoen Kunjungi Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora
Wakapolda Jateng Beri Bantuan dan Dukungan Moral untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora
Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:02 WIB

Libur Panjang, SPPG Winong 01 dan BLI Helat Makan Gratis untuk Umum

Senin, 15 Desember 2025 - 20:56 WIB

Penganiayaan di Desa Raci Pati Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk, Satu Masih Buron

Sabtu, 1 November 2025 - 23:47 WIB

Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polres Blora

Jumat, 5 September 2025 - 09:48 WIB

Dugaan Kelalaian Administrasi Di BRI Kanca Pati Jawa Tengah

Berita Terbaru