Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada hari Rabu 20 Mei 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih. Jumat (22/5)

Baca Juga :  Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Capai Rp 4,6 Triliun

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.

Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu.

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar anggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terima Asistensi dari Kemendagri, Bupati Pati Buat SE Pengaktifan Kembali Siskamling

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.

Berita Terkait

Pengantin Perempuan yang Viral Diduga Menghilang, Polresta Pati Lakukan Penyelidikan
Polresta Pati Selidiki Dugaan Pembunuhan di Embung Terpus Kayen, Pelaku Masih Diburu
Pengiriman Perdana Minyak Rakyat di Gandu Blora Berjalan Aman
Pelayanan Jemput Bola, Imigrasi Pati Buka Layanan Perpanjangan Izin Tinggal di Karimunjawa
Heboh Pengantin Perempuan Hilang Jelang Nikah di Pati, Ini Klarifikasi Polresta Pati
Polresta Pati Tangani Kecelakaan Grand Max Tabrak Dua Motor di Sukolilo
Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Capai Rp 4,6 Triliun
Dukung Ketahanan Pangan Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pati Produktif Budidaya Kangkung
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:34 WIB

Pengantin Perempuan yang Viral Diduga Menghilang, Polresta Pati Lakukan Penyelidikan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polresta Pati Selidiki Dugaan Pembunuhan di Embung Terpus Kayen, Pelaku Masih Diburu

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:23 WIB

Pengiriman Perdana Minyak Rakyat di Gandu Blora Berjalan Aman

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:20 WIB

Pelayanan Jemput Bola, Imigrasi Pati Buka Layanan Perpanjangan Izin Tinggal di Karimunjawa

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengiriman Perdana Minyak Rakyat di Gandu Blora Berjalan Aman

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:23 WIB