Polisi amankan pria curi 4 tandan pisang

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pati – Polda Jateng | Polresta Pati berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati, terkait kasus pencurian empat tandan pisang. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 15.30 WIB di kebun pisang milik Kamari (50) Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Menurut keterangan saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), keduanya warga Tlogowungu, pelaku terlihat membawa empat tandan pisang tanduk/byar hasil curian dengan dipikul menggunakan tongkat kayu. Korban dan saksi kemudian mengamankan pelaku beserta pisang curian di kantor Desa Gunung Sari. Korban karena merasa dirugikan pada pukul 18.00 WIB, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tlogowungu. Selanjutnya Korban, saksi dan Pelaku, dilakukan introgasi awal dan dengan didampingi kepala desa baik dari pelaku maupun korban dilakukan mediasi oleh Polsek Tlogowungu.

Baca Juga :  POLSEK SUKOLILO GELAR PEMBINAAN KAMTIBMAS UNTUK CEGAH KENAKALAN REMAJA DAN TAWURAN PELAJAR

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban telah dilakukan mediasi. “Kami sudah melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus ini dan korban sudah menerima kasus ini dengan jalan damai dan tidak menuntut ganti rugi,” ujarnya.

Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama mendidik anak agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.

( Humas Resta Pati )

Penulis : Narodo

Editor : Dwi S

Sumber Berita : Humas Resta Pati

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB