Polisi Ringkus Tukang Parkir Gegara Nyolong Motor

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SU yang bekerja sebagai tukang parkir  dan mantan Satpam. Foto: Istimewa

Tersangka SU yang bekerja sebagai tukang parkir  dan mantan Satpam. Foto: Istimewa

Pati – Seorang tukang parkir berinisial SU warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, dicokok Sat Reskrim Polresta Pati.

Pasalnya, pria berumur 46 tahun itu menggondol sepeda motor di Kantor LPK turut Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada jam 10.30 WIB, Selasa (29/10/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mengatakan adapun korban pencurian Sepeda motor (Curanmor) tersebut adalah korban RZ (21) warga Kecamatan Tambakromo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, tersangka SU dulunya bekerja sebagai Satpam di LPK tersebut. Hanya saja sudah dipecat 2 bulan lalu, alias mantan Satpam.

Baca Juga :  MPC Pemuda Pancasila Pati Siap Sukseskan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

“Adapun modus operandi tersangka SU yakni mendatangi kantor LPK di Desa Winong Pati yang merupakan bekas tempat kerja tersangka saat menjadi satpam,” ujarnya, Sabtu (2/12/2024).

Kemudian, Tersangka menutup CCTV LPK dengan Plastik. Selanjutnya Tersangka mengambil motor Korban dengan cara didorong dan disimpan di parkiran sebuah Hotel yang berlokasi di dekat TKP.

“Tersangka kembali ke TKP untuk mencopot plastik di CCTV LPK tersebut dan mengambil motor milik Tersangka,” lanjut Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin.

“Kemudian setelah menaruh motor milik Tersangka, kembali ke Hotel dekat TKP dan membawa motor milik Korban serta membuang Plat Motor milik Korban ke Sungai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat laporan dari Korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut petugas mendapati ciri-ciri Pelaku.

“Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Tersangka beserta Barang Bukti Motor Honda Vario hasil curian. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tuturnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Bang Horor

Berita Terkait

Diversi Berhasil, Anak dan Korban Sepakati Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan
Geger Percobaan Penculikan Siswi di Depan SMP, Polisi: Waspada!
Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati
Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik
Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam
Bukti Deradikalisasi Berhasil, Napiter di Lapas Pati Lolos Pembebasan Bersyarat
Viral Konvoi Bersajam, Polisi Gercep Ringkus 6 ABG
Kapolsek adakan Musyawarah bersama, agar AAP bisa sekolah kembali
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Diversi Berhasil, Anak dan Korban Sepakati Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Geger Percobaan Penculikan Siswi di Depan SMP, Polisi: Waspada!

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:33 WIB

Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:57 WIB

Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam

Berita Terbaru