Polisi Sita 45 Botol Miras Ilegal di Tiga Kecamatan Pati, Tiga Penjual Ditindak

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satuan Samapta Polresta Pati menyita 45 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pati dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat II Candi 2026, Senin (13/7/2026). Tiga penjual miras ilegal turut didata dan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar warung-warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin di Kecamatan Gunungwungkal, Tayu, dan Cluwak.

Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik J (60) di Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 13 botol miras yang terdiri atas lima botol Anggur Merah, lima botol Newport, dua botol Anggur Kolesom, dan satu botol Topi Miring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Di warung milik K (46), polisi kembali menemukan 12 botol minuman beralkohol tanpa izin, terdiri atas lima botol Anggur Merah, lima botol Kawa Kawa, dan dua botol Anggur Kolesom.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Candi 2026, Polresta Pati Kedepankan Konsep Safety dan Hospitality bagi Pemudik

Operasi kemudian berlanjut ke Desa Mojo, Kecamatan Cluwak. Dari warung milik M (57), petugas menyita 20 botol minuman keras berkadar alkohol 40 persen, terdiri atas 10 botol Arak Bali dan 10 botol Arak Putih. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai 45 botol miras.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. mengatakan operasi tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Pekat II Candi 2026 kami optimalkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras tanpa izin. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Pati,” kata Kompol Ali Mahmudi.

Menurutnya, penindakan dilakukan tidak hanya dengan menyita barang bukti, tetapi juga mendata para penjual, membuat Laporan Polisi, memberikan pembinaan, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Rumah Orang Tua di Sukolilo Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Mapolresta Pati

“Langkah ini kami kedepankan sebagai bentuk penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para pelaku tidak lagi menjual miras tanpa izin dan masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Kompol Ali menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan KRYD selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung. Sasaran operasi meliputi warung, pertokoan, kawasan hiburan, hingga lokasi lain yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya. “Apabila masyarakat mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Lestarikan Budaya Jawa, WBP Wanita Lapas Pati Lanjutkan Pelatihan Tari Gambyong Part II
FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam
Lapas Kelas IIB Pati Ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
Musdes Perubahan APBDes 2026 Desa Buluroto, Kades Margono Ingatkan Warga Jauhi Judi Online
Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Lestarikan Budaya Jawa, WBP Wanita Lapas Pati Lanjutkan Pelatihan Tari Gambyong Part II

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:37 WIB

FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terbaru