Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan di Waduk Gembong, Dua Pemuda Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di area parkir pinggir Waduk Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian W. Wiratama mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial F.A.H. datang ke lokasi bersama seorang saksi dengan maksud menjemput rekannya.

“Korban bersama seorang saksi datang ke lokasi untuk menjemput rekannya, namun di sana bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Kompol Dika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban dikeroyok oleh dua pelaku menggunakan tangan kosong dan batu padas hingga mengalami luka robek di bagian kepala.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni M.M.L. (21) dan M.F.I. (22), keduanya merupakan warga Dukuh Bengkal RT 02 RW 06, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

“Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku,” ujar Kompol Dika.

Ia menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah salah satu tersangka, yakni M.F.I., di Desa Plukaran, Kecamatan Gembong.

“Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di lokasi bersama teman-temannya dan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Saat ini keduanya telah ditahan di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dandim 0718/Pati Mengikuti Rapim Tingkat Kodam IV/Diponegoro

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dika.

Ia menambahkan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu emosi sesaat dan dilakukan dalam kondisi para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat dari RSUD RAA Soewondo Pati dan satu buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban.

“Para tersangka dipersangkakan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V,” pungkas Kompol Dika.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Polresta Pati Kawal Hari Kedua Verifikasi QR Code Solar Subsidi, Pastikan BBM Tepat Sasaran bagi Nelayan Banyutowo
Polresta Pati Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sunan Kalijaga, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Tingkatkan Pengawasan, Rudem Jalani Pemeriksaan Senjata Api oleh Polres Demak
Gembok Berganti, Kewaspadaan Tak Pernah Henti: Lapas Kelas IIB Pati Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Lapas Pati Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan sebagai Wujud Kepedulian
Polsek Banjarejo Olah TKP dan Imbau Warga Hati-hati Bakar Sampah
Fakta, MoU PT. Mataram Connection Nusantara(MCN) dan Paguyuban Soko Belum Kelar
Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Waduk Tepus, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:07 WIB

Polresta Pati Kawal Hari Kedua Verifikasi QR Code Solar Subsidi, Pastikan BBM Tepat Sasaran bagi Nelayan Banyutowo

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:17 WIB

Polresta Pati Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sunan Kalijaga, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:56 WIB

Tingkatkan Pengawasan, Rudem Jalani Pemeriksaan Senjata Api oleh Polres Demak

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:30 WIB

Gembok Berganti, Kewaspadaan Tak Pernah Henti: Lapas Kelas IIB Pati Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:28 WIB

Lapas Pati Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan sebagai Wujud Kepedulian

Berita Terbaru