Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Ungkap Peran Jaringan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Seorang pria berinisial BU (57) warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Pati karena diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 11,72 gram yang dikemas dalam 21 paket plastik klip.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka. “Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Agus.

Menurut Kompol Agus, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Pati–Tayu, wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat itu, tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi tertentu. “Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.

Kompol Agus menegaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Agus menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram. “Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” katanya.

Baca Juga :  Dinkop dan Umkm bersedia memfasilitasi kemudahan perijinan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujar Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Pemkab Blora Siapkan Perbup, Karaoke dan Penjualan Miras Diduga Ilegal Akan Ditutup Sementara
Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:47 WIB

Pemkab Blora Siapkan Perbup, Karaoke dan Penjualan Miras Diduga Ilegal Akan Ditutup Sementara

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB