Ratusan Anak Sekolah Ajukan Dispensasi Kawin, Gegara Hamil Duluan

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati. Foto: Bang Horor

Suasana Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati. Foto: Bang Horor

Pati – Sebanyak ratusan pelajar yang masih berusia di bawah umur, mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.

Alasan di balik fenomena married by accident ini sangat mencengangkan, rata-rata remaja tersebut hamil duluan hingga sudah melahirkan.

Lantaran hal tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Pati terpaksa mengabulkan dispensasi nikah, meski usia pengaju masih di bawah umur sepanjang tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas PA Kabupaten Pati, Nadjib mengatakan, para anak di bawah 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk bisa menikah.

“Pasangan sudah tidak jarang yang terlanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” terangnya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :  Bugar Bersama, WBP Lapas Kelas IIB Pati Kompak Senam Pagi

Para anak yang mengajukan dispensasi kawin ini kebanyakan berusia pelajar. Antara 16 tahun hingga 18 tahun. Kebanyakan dari mereka terpaksa putus sekolah lantaran hamil duluan.

“Ada yang dibawah 16 (tahun) tapi sedikit. Kalau di bawah 16 itu sudah urgent sudah hamil dan sebagian,” bebernya.

“Kalau yang 18 tahun itu biasanya sudah lama hubungan takut melakukan hal senonoh jadi mengajukan dispensasi kawin. Keluarga orang tua juga setuju,” imbuh Nadjib.

Diungkapkan, selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin tembus 320 kasus.

Baca Juga :  MA Salafiyah Kajen Jawarai MSQ Nasional

“Angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan pada tahun 2023,” ujarnya.

Dijelaskan, tahun 2023 angka dispensasi nikah mencapai sebanyak 461 kasus. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2024.

“Sebenarnya dengan UU nomor 16 tahun 19 usai pernikahan kan menjadi 19 tahun baik lelaki maupun perempuan,” ungkap dia.

Meski begitu, kultur dan budaya di masyarakat Pati untuk menikahkan putra-putrinya yang belum cukup umur, masih saja mengakar.

“Tapi belum berubah, budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” jelas dia.

Berita Terkait

Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak
Kapolres Blora Salurkan Bantuan untuk Korban dan Relawan Kebakaran Sumur Minyak
Forkopimda Blora, Tinjau Lokasi Kebakaran di Gendono, Takziyah Serta Berikan Santunan
Berbagi Kemerdekaan: Lapas Kelas IIB Pati Gelar Bakti Sosial
Lapas Kelas IIB Pati Gelar Donor Darah Dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Dari Kolam Bapas Pati, Benih Harapan Ditebar: Menata Ulang Kepercayaan Bersama Masyarakat
Jalan Sehat dan Lomba Seru Meriahkan Kebersamaan Keluarga Besar Lapas Kelas IIB Pati di Momen HUT RI ke-80
Bugar Bersama, WBP Lapas Kelas IIB Pati Kompak Senam Pagi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Kapolres Blora Salurkan Bantuan untuk Korban dan Relawan Kebakaran Sumur Minyak

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Forkopimda Blora, Tinjau Lokasi Kebakaran di Gendono, Takziyah Serta Berikan Santunan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Berbagi Kemerdekaan: Lapas Kelas IIB Pati Gelar Bakti Sosial

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Donor Darah Dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Berita Terbaru