Ratusan Anak Sekolah Ajukan Dispensasi Kawin, Gegara Hamil Duluan

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati. Foto: Bang Horor

Suasana Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati. Foto: Bang Horor

Pati – Sebanyak ratusan pelajar yang masih berusia di bawah umur, mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.

Alasan di balik fenomena married by accident ini sangat mencengangkan, rata-rata remaja tersebut hamil duluan hingga sudah melahirkan.

Lantaran hal tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Pati terpaksa mengabulkan dispensasi nikah, meski usia pengaju masih di bawah umur sepanjang tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas PA Kabupaten Pati, Nadjib mengatakan, para anak di bawah 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk bisa menikah.

“Pasangan sudah tidak jarang yang terlanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” terangnya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :  Kapolresta Pati Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan Lele

Para anak yang mengajukan dispensasi kawin ini kebanyakan berusia pelajar. Antara 16 tahun hingga 18 tahun. Kebanyakan dari mereka terpaksa putus sekolah lantaran hamil duluan.

“Ada yang dibawah 16 (tahun) tapi sedikit. Kalau di bawah 16 itu sudah urgent sudah hamil dan sebagian,” bebernya.

“Kalau yang 18 tahun itu biasanya sudah lama hubungan takut melakukan hal senonoh jadi mengajukan dispensasi kawin. Keluarga orang tua juga setuju,” imbuh Nadjib.

Diungkapkan, selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin tembus 320 kasus.

Baca Juga :  Geger Open Rekrutmen Perades Tawangharjo

“Angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan pada tahun 2023,” ujarnya.

Dijelaskan, tahun 2023 angka dispensasi nikah mencapai sebanyak 461 kasus. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2024.

“Sebenarnya dengan UU nomor 16 tahun 19 usai pernikahan kan menjadi 19 tahun baik lelaki maupun perempuan,” ungkap dia.

Meski begitu, kultur dan budaya di masyarakat Pati untuk menikahkan putra-putrinya yang belum cukup umur, masih saja mengakar.

“Tapi belum berubah, budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” jelas dia.

Berita Terkait

Kolaborasi PSI Pati dan Relawan Jokowi Plat K Kabupaten Pati Bagikan Ribuan Daging Kurban di Jambean Kidul
Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis, Edukasi Kesehatan Jadi Fokus Utama
Bukan Sekadar Peringatan, HBP Ke-61 Lapas Pati Bawa Harapan untuk Keluarga WBP Lewat Bansos
Lapas Pati Berubah Jadi Arena Kompetisi! Keseruan Porseni HBP Ke-61 Bikin Heboh!
Bagi Takjil Gema Puasa Ramadhan Ormas Squad Nusantara PAC Cluwak, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
Bersinergi dengan TNI, POLRI Dan IMIPAS Squad Nusantara PAC Gembong Menggelar Buka Bersama di Masjid Baitur Rochim Desa Gembong Dengan Warga
Berbuka dengan Keistimewaan: Telur Asin Hasil Program Pembinaan Warga Binaan Lapas Pati Jadi Hidangan Extra di Bulan Ramadhan
Expo KKN Upgris Juwana, Inovasi dan Kolaborasi untuk Desa Berdaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:39 WIB

Kolaborasi PSI Pati dan Relawan Jokowi Plat K Kabupaten Pati Bagikan Ribuan Daging Kurban di Jambean Kidul

Selasa, 15 April 2025 - 00:40 WIB

Bukan Sekadar Peringatan, HBP Ke-61 Lapas Pati Bawa Harapan untuk Keluarga WBP Lewat Bansos

Jumat, 11 April 2025 - 12:32 WIB

Lapas Pati Berubah Jadi Arena Kompetisi! Keseruan Porseni HBP Ke-61 Bikin Heboh!

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:06 WIB

Bagi Takjil Gema Puasa Ramadhan Ormas Squad Nusantara PAC Cluwak, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:24 WIB

Bersinergi dengan TNI, POLRI Dan IMIPAS Squad Nusantara PAC Gembong Menggelar Buka Bersama di Masjid Baitur Rochim Desa Gembong Dengan Warga

Berita Terbaru