Satlantas Polresta Pati Gelar Operasi Patuh Candi 2025 Tindak 27 Orang dan Bagikan Souvenir

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati || Satlantas Polresta Pati gelar kegiatan simpatik bersama Stakeholder dengan membagikan souvenir kepada para pengguna jalan yang sudah tertib dalam rangka menindaklanjuti Operasi Patuh Candi 2025, Selasa (15/7/2025) pagi pukul 07.30 sampai dengan 09.00 WIB.

Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok melalui KBO Satlantas Polresta Pati Iptu Muslimin menyampaikan, jika pihaknya pada hari ini (15/7) telah melakukan giat Operasi Patuh Candi. Dengan dasar hukum yang melindungi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Dan Peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan dinjalan dan tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Selain itu, Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/1186/V/OPS.1.3./2025 Tanggal 28 Mei 2025 Tentang Waktu Pelaksanaan Operasi Patuh-2025. Dan Surat Dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor : B/6768/VI/OPS.1.3./2025/ROOPS Tanggal 30 Juni 2025 Tentang Direktif Operasi Kepolisian Kewilayahan Dengan Sandi ”Patuh Candi-2025.

“Perkiraan khusus Intelijen Kepolisian Resor Kota Pati Nomor: R/Kirsus/5/VII/OPS.1.3./2025/Satintelkam tanggal 10 Juli 2025 tentang Ops Patuh Candi 2025 di wilayah Hukum Polresta Pati. Surat perintah Kapolresta Pati Nomor : Sprin/ 1187 /VII/OPS.1.3./2025 Tanggal 08 Juli 2025 tentang perintah pelaksanaan Operasi “Patuh Candi-2025” Polresta Pati,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Bapas Pati Hadiri Pembukaan 7th World Congress on Probation and Parole di Bali

Kegiatan itu bertempat di Jalan Kolonel Sunandar, depan GOR Pesantenan Pati bersama dengan puluhan personil. Diantaranya KBO Satlantas Polresta Pati, Kaurmintu, Kanit Reg Ident, Kanit Gakkum, Kawasops Patuh Candi 2025, Dansubden POM Pati beserta dua anggota. Ditambah 12 Anggota Satlantas, 2 anggota Propam, Humas 3 pers, Dishub 4 pers, UPPD 5 pers, Jasa Raharja 2 pers, BPKAD 3 pers, Bank Jateng 2 pers.

“Pada kegiatan itu membagikan souvenir kepada pengguna jalan yang sudah tertib dalam berlalu lintas ada sebanyak 35 orang. Namun juga memberikan teguran simpatik kepada pengguna jalan yang kurang tertib sebanyak 27 orang,” tandasnya.

Editor : Dian

Berita Terkait

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi
Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum
Kisah Haru di Tambakromo, Polresta Pati Bantu Naura Kembali ke Pelukan Keluarga di Lampung
Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos
Polsek Sukolilo Wadahi Bakat Generasi Muda Lewat Kompetisi Esport Bhayangkara 2026
Polresta Pati Edukasi Pelajar SMK N 3 Pati Lewat Sosialisasi Kamtibmas dan Turnamen Mobile Legends
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:55 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kisah Haru di Tambakromo, Polresta Pati Bantu Naura Kembali ke Pelukan Keluarga di Lampung

Berita Terbaru

Uncategorized

Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:00 WIB

Uncategorized

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:06 WIB