Satpol PP dan APH Seolah Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati — Maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin serta beroperasinya kafe karaoke ilegal di Kabupaten Pati, khususnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, kini menjadi sorotan masyarakat. Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah, justru terkesan diam seribu bahasa.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut masih bebas beroperasi. Bahkan, beberapa di antaranya menjual minuman beralkohol secara terang-terangan tanpa izin resmi. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari Satpol PP maupun aparat penegak hukum (APH) setempat.

Agus, warga Jakenan yang aktif mengamati kebijakan publik daerah, mengaku heran dengan sikap lembaga penegak perda itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin miras berbagai jenis bisa beredar bebas tanpa izin resmi? Bahkan arak tradisional pun dijual tanpa dasar izin produksi. Satpol PP seolah menutup mata,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  Insiden maut Di Embung Nglaroh Blora, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam

Menurut Agus, dugaan adanya pembiaran ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apakah Satpol PP dan APH benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan karena ada “atensi khusus” dari pihak tertentu.

“Kalau tempat karaoke ilegal dan penjual miras bisa terus buka tanpa gangguan, masyarakat jadi curiga. Jangan-jangan ada setoran di balik diamnya aparat,” sindirnya.

Kondisi tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa Satpol PP dan APH Pati tidak menjalankan tugasnya secara maksimal. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Ketertiban Umum dan Pengendalian Minuman Beralkohol secara tegas melarang peredaran miras tanpa izin.

Lemahnya penegakan perda ini juga dinilai berdampak langsung terhadap perilaku sosial masyarakat, khususnya kalangan muda.

Baca Juga :  Pegawai Bapas Pati Mengikuti Rapat Koordinasi Kota Layak Anak di Bapperida Pati

“Sekarang anak-anak muda makin berani minum miras di tempat umum. Banyak yang mabuk di pinggir jalan sambil nongkrong, dan itu terjadi di depan mata. Tapi Satpol PP dan APH diam saja,” tambahnya.

Kemarahan publik pun semakin meluas. Banyak warga menilai Satpol PP dan APH hanya akan bertindak jika kasusnya sudah viral di media.

“Kalau tidak heboh di media, jangan harap mereka turun. Harus viral dulu baru kelabakan,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Pati maupun APH belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang “tidak biasa” di balik lemahnya penegakan perda di wilayah Pati.

Editor : Dian

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB