Sengketa Lelang Gudang di Raci Makin Memanas, Pemenang Lelang Laporkan Pemilik Lama ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Polemik seputar lelang rumah dan gudang milik Awi, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggugat PT BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati, Awi kini justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemenang lelang gudangnya sendiri, Any Ernawati.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Any serta tujuh pekerjanya yang sedang membersihkan gudang yang telah dibelinya lewat proses lelang resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Any Ernawati, warga Growong Kidul, Juwana, mengungkapkan bahwa insiden dugaan pengancaman terjadi pada Februari 2025. Saat itu, pekerja yang ditugaskan membersihkan gudang didatangi oleh Awi, yang mengaku masih sebagai pemilik. Awi tidak datang sendiri, melainkan bersama sekitar 10 orang lainnya. Mereka disebut memaksa kegiatan pembersihan dihentikan, bahkan disertai intimidasi.

“Saya memenangkan lelang pada 7 November 2024, pelunasan dan proses balik nama juga sudah saya selesaikan. Sertifikat atas nama saya terbit pada 31 Desember 2024,” jelas Any, Jumat (11/7/2025).

Any menambahkan, ia sempat menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pemilik lama sebelum mulai melakukan pembersihan. Namun karena tidak ada langkah hukum yang ditempuh terkait objek gudang tersebut, ia merasa berhak sepenuhnya menempati dan memanfaatkannya.

Baca Juga :  Berbakti Bersama, Mewujudkan Pelayanan Prima

“Gudangnya kosong dan terbengkalai. Saya juga sudah lapor ke pihak desa dan ketua RT sebelum mengerahkan pekerja,” terangnya.

Namun di hari ketiga pembersihan, pekerjanya dihentikan secara paksa oleh Awi dan rombongannya. Any mengaku sempat menunjukkan sertifikat kepemilikan, namun Awi tetap menolak dan melontarkan kemarahan. Any lantas mengusulkan penyelesaian di balai desa, namun ditolak. Sebaliknya, Awi disebut lebih memilih menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Batangan.

Empat personel polisi datang ke lokasi, namun situasi tetap tidak menemui penyelesaian. Bahkan, Any menuturkan adanya ancaman terhadap dirinya dan pekerjanya.

“Saya sempat hampir dibakar dan dilempar oleh orang-orang itu, untung dicegah polisi. Pekerja saya juga sempat diikat. Tapi dari situ tidak ada kesepakatan, akhirnya dibawa ke Polsek untuk mediasi,” katanya.

Namun, proses mediasi di Polsek Batangan juga tidak membuahkan hasil. Setelahnya, Awi justru melaporkan Any atas dugaan perusakan.

Tak tinggal diam, Any balik melaporkan Awi atas dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi. Laporan tersebut ia ajukan pada 5 Februari 2025.

“Saya sudah melapor ke Polresta Pati dan laporan saya diterima. Bahkan sudah ada penetapan tersangka pada Mei lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan penahanan,” ujarnya kecewa.

Baca Juga :  WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Any juga menyampaikan bahwa dirinya dan para pekerja masih mengalami trauma psikis akibat insiden tersebut.

Sementara itu, Awi diketahui telah menggugat BRI KCP Tayu ke PN Pati atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia merasa dirugikan setelah rumah dan gudangnya dilelang karena gagal membayar utang sebesar Rp 700 juta.

“Saya meminjam Rp 700 juta, jaminannya rumah dua lantai seluas 500 meter persegi dan gudang seluas 1.430 meter. Awalnya saya pinjam Rp 500 juta, lalu tambah Rp 200 juta dengan agunan gudang,” ungkap Awi usai mengikuti sidang pada Selasa (8/7/2025).

Meski mengakui proses lelang telah selesai dan sertifikat telah berpindah nama, Awi menegaskan bahwa rumah tersebut masih ia tempati bersama keluarganya. Karena itu, ia memilih menggugat BRI dan berharap mendapatkan keadilan melalui pengadilan.

Persidangan kasus ini terus bergulir, dengan agenda pekan ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat.

Sengketa ini pun makin memanas. Di satu sisi, Awi bersikukuh memperjuangkan asetnya melalui jalur hukum. Sementara di sisi lain, Any sebagai pemenang lelang merasa terganggu atas hak milik sahnya, terlebih setelah adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh Awi dan pihaknya. 

Editor : Dian

Berita Terkait

Polresta Pati Perkuat Sinergitas Polsushut Perhutani Melalui Pembinaan dan Penyuluhan Ditbinmas Polda Jateng
Polresta Pati Satukan Langkah Bersama PPNS di Era KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Profesional
Chandra : Sensus Ekonomi Punya Peran Strategis Tentukan Arah Pembangunan
Polsek Margorejo Gelar Esport Competition, Wadah Generasi Muda Berprestasi Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Tiga Finalis Krenova Tingkat Jateng Berasal dari Pati
Polisi Sahabat Anak, Satpolairud Polresta Pati Kenalkan Dunia Kepolisian Melalui Outing Class PAUD Mapan Mulyo dan KB Bina Mulya
Kisah Haru Naura Berakhir Bahagia, Orang Tua Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Pati dan Polsek Terbanggi Besar
Esport Competition Polresta Pati Tingkat Kecamatan Tlogowungu Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda Menyambut Hari Bhayangkara
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34 WIB

Polresta Pati Perkuat Sinergitas Polsushut Perhutani Melalui Pembinaan dan Penyuluhan Ditbinmas Polda Jateng

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:31 WIB

Polresta Pati Satukan Langkah Bersama PPNS di Era KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Profesional

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:25 WIB

Chandra : Sensus Ekonomi Punya Peran Strategis Tentukan Arah Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:26 WIB

Polsek Margorejo Gelar Esport Competition, Wadah Generasi Muda Berprestasi Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:33 WIB

Tiga Finalis Krenova Tingkat Jateng Berasal dari Pati

Berita Terbaru

Uncategorized

Tiga Finalis Krenova Tingkat Jateng Berasal dari Pati

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:33 WIB