Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Jajaran Satreskrim Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menghadirkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil penyidikan.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang merasa menjadi korban intimidasi dan perampasan mobil oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.

“Peristiwa ini terjadi pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melapor karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing yakni AG, pria asal Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.

Baca Juga :  Polresta Pati Gelar Latihan Kesiapan Satuan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Situasi Kontigensi

Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan. Namun dalam proses penagihan tersebut, para tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman hingga akhirnya mengambil paksa kunci mobil serta STNK kendaraan milik korban.

“Korban sempat mendapatkan ancaman berupa ucapan agar segera membayar tunggakan, jika tidak maka mobil akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” terang Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi tersebut.

Selain korban, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut, di antaranya YAAP dan S yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini tengah dilengkapi penyidik Satreskrim Polresta Pati.

Baca Juga :  Sambangi SPBU hingga Kolam Renang, Satbinmas Polresta Pati Perkuat Preemtif Ops Lilin Candi 2025

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan apalagi disertai ancaman maupun kekerasan. Menurutnya, setiap proses penagihan harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Petani Kedungtuban Ditemukan Meninggal Mendadak di Lahan Perhutani, Diduga Karena Sakit
Layani Demo AMPB Secara Humanis, Kapolresta Pati Larang Anggota Bawa Senjata Api
Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa
Polresta Pati Ringkus Komplotan Curanmor Antar Kabupaten, Motor Raib Saat Orkes Dangdut
Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor di Tlogowungu, Tiga Pelaku Antar Kabupaten Dibekuk Satreskrim
Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo
Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar
Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:46 WIB

Petani Kedungtuban Ditemukan Meninggal Mendadak di Lahan Perhutani, Diduga Karena Sakit

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54 WIB

Layani Demo AMPB Secara Humanis, Kapolresta Pati Larang Anggota Bawa Senjata Api

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:29 WIB

Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:24 WIB

Polresta Pati Ringkus Komplotan Curanmor Antar Kabupaten, Motor Raib Saat Orkes Dangdut

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:21 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor di Tlogowungu, Tiga Pelaku Antar Kabupaten Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru