Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI, 9 Juni 2026 — Sertifikat tanah yang menjadi aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, secara resmi diserahkan dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Ketanggan, Selasa (9/6). Sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan tanah desa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, serta Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.

Baca Juga :  Sat Samapta Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket Makanan MBG untuk Warga Terdampak Banjir

Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat Desa Ketanggan dalam penyelesaian status tanah desa seluas 5.347 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, kepada kepala Desa Ketanggan.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh Subroto berpesan agar aset desa yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berpesan agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Oknum Perangkat Desa Langse Tersangka Dugaan Korupsi

Sementara itu, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian persoalan aset desa tersebut.

“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.

Melalui penyerahan sertifikat ini, diharapkan aset desa yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi
Kisah Haru di Tambakromo, Polresta Pati Bantu Naura Kembali ke Pelukan Keluarga di Lampung
Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos
Polsek Sukolilo Wadahi Bakat Generasi Muda Lewat Kompetisi Esport Bhayangkara 2026
Polresta Pati Edukasi Pelajar SMK N 3 Pati Lewat Sosialisasi Kamtibmas dan Turnamen Mobile Legends
3 Rumah di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Kelalaian Memasak
DPC Squad Nusantara Blora Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Polresta Pati Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di Rumah Guru di Prawoto Sukolilo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kisah Haru di Tambakromo, Polresta Pati Bantu Naura Kembali ke Pelukan Keluarga di Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian Berkat Pengembangan Kasus Percobaan Pencurian yang Viral di Medsos

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Polsek Sukolilo Wadahi Bakat Generasi Muda Lewat Kompetisi Esport Bhayangkara 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Posyandu Almuyassar Kajen Margoyoso Didorong untuk Terus Berinovasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:00 WIB

Uncategorized

Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:06 WIB