Sertifikat Aset Desa Ketanggan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI, 9 Juni 2026 — Sertifikat tanah yang menjadi aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, secara resmi diserahkan dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Ketanggan, Selasa (9/6). Sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan tanah desa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, serta Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Lapas Kelas IIB Pati, WBP Ikuti dengan Khidmat

Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat Desa Ketanggan dalam penyelesaian status tanah desa seluas 5.347 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, kepada kepala Desa Ketanggan.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh Subroto berpesan agar aset desa yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berpesan agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Rumah Orang Tua di Sukolilo Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Mapolresta Pati

Sementara itu, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian persoalan aset desa tersebut.

“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.

Melalui penyerahan sertifikat ini, diharapkan aset desa yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Lapas Pati Bekerja Sama dengan Dinas Pendidikan Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Lapas Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 41 Warga Binaan Dinyatakan Negatif
Dicecar Puluhan Pertanyaan, Pelapor Dugaan Keracunan MBG SPPG Sukorejo 2 Blora Diperiksa Polisi
HUT ke-67 Pepabri Blora: Teguhkan Semangat Perjuangan, Rawat Persatuan Bangsa
WOD Bapas Pati, Hadirkan Pelayanan di Akhir Pekan untuk Klien Pemasyarakatan
SPPG Sukorejo 2 Diselidiki, Polisi Telusuri Dugaan Pidana di Kasus MBG Blora
HUT Ke-67 PEPABRI Blora, Ziarah Rombongan ke TMP Wira Bhakti Kobarkan Api Perjuangan Bangsa
Mahasiswa Untag Semarang Adukan Pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Buntut 216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:36 WIB

Lapas Pati Bekerja Sama dengan Dinas Pendidikan Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Rabu, 23 September 2026 - 09:40 WIB

Lapas Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 41 Warga Binaan Dinyatakan Negatif

Selasa, 15 September 2026 - 12:12 WIB

Dicecar Puluhan Pertanyaan, Pelapor Dugaan Keracunan MBG SPPG Sukorejo 2 Blora Diperiksa Polisi

Selasa, 15 September 2026 - 12:10 WIB

HUT ke-67 Pepabri Blora: Teguhkan Semangat Perjuangan, Rawat Persatuan Bangsa

Minggu, 13 September 2026 - 09:35 WIB

WOD Bapas Pati, Hadirkan Pelayanan di Akhir Pekan untuk Klien Pemasyarakatan

Berita Terbaru