SPPG Sukorejo 2 Diselidiki, Polisi Telusuri Dugaan Pidana di Kasus MBG Blora

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA — Kasus dugaan keracunan setelah pembagian makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora mulai memasuki ranah hukum.

Polres Blora menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam penyediaan makanan dari SPPG Sukorejo 2.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari Rival Alfian Esa Saputra terkait dugaan keracunan MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih dalami. Apakah ada unsur-unsur kelayakan pasal-pasal atau tidak. Yang jelas kami kuatkan dulu bukti-buktinya,” kata Inggal, dilansir dari Republika.co.id, Jumat (11/9/2026).

Pengaduan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora 10 September 2026. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah penerima manfaat MBG mengalami keluhan kesehatan pada Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan pembaruan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, jumlah penerima manfaat yang tercatat mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Blora melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengamankan bahan baku serta sampel makanan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Selain itu, seluruh petugas SPPG Sukorejo 2 telah menjalani pemeriksaan awal.

“Sudah kami lakukan olah TKP, mengamankan bahan baku dan sampel makanan yang ada untuk dilakukan cek laboratorium. Kami juga sudah memeriksa awal seluruh petugas SPPG tersebut,” ujar Inggal.

Penyelidikan selanjutnya akan dikembangkan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terdampak.

Polisi akan menggali informasi dari guru maupun siswa yang mengalami keluhan kesehatan untuk mengetahui secara rinci rangkaian kejadian tersebut.

Baca Juga :  Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kayu Jati Terbakar

“Nanti ke guru, ke adik-adik kita yang diduga keracunan tersebut akan kami dalami juga. Nanti baru kami cek lalainya di mana,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kepolisian tidak ingin terburu-buru menentukan pasal ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum bukti-bukti yang diperlukan terkumpul.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar operasional prosedur (SOP) SPPG akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman.

“Ini masih kami dalami dengan bukti saintifik yang ada. Kami tidak bisa memvonis di depan lebih dulu,” katanya.

Meski demikian, polisi memastikan kemungkinan proses pidana tetap terbuka apabila hasil penyelidikan menemukan unsur-unsur tindak pidana.

“Pidananya ada. Tapi ini kami dalami dulu dengan unsur-unsurnya, saksi-saksinya, SOP yang ada. Kan SPPG sudah ada SOP-nya,” ujar Inggal.

Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan evaluasi teknis pelaksanaan program MBG.

Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana dan memiliki hubungan dengan munculnya gangguan kesehatan para penerima manfaat, pihak yang secara hukum bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Blora menyebut laporan terkait dugaan potensi pidana dalam kasus keracunan MBG seperti ini merupakan yang pertama diterima pihaknya.

Saat ini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan perkembangan penyelidikan kepolisian.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyebab gangguan kesehatan sekaligus menjawab apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penyediaan maupun distribusi makanan MBG.

Rival Alfian Esa Saputra, mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, menilai kasus tersebut tidak semestinya berhenti pada evaluasi administratif maupun internal penyelenggara.

Menurut Rival, laporan mengenai ratusan penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan perlu ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka

“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang memvonis siapa pun. Namun, ketika ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG, fakta dan bukti harus dibuka. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival, Jumat (11/9/2026).

Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melihat setiap peran yang berkaitan dengan proses penyediaan hingga pendistribusian makanan.

“Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, siapa yang menggerakkan, maupun siapa yang memberikan bantuan, semuanya harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian peran lainnya tidak ditelusuri,” ujarnya.

Namun, Rival menegaskan dirinya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti yang sah.

“Saya tidak sedang menuduh atau memvonis siapa pun. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti. Kalau tidak terbukti, ya harus dijelaskan alasannya apa kepada publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum harus diarahkan untuk menemukan fakta sebenarnya, termasuk memastikan di mana letak persoalan apabila memang terdapat kelalaian.

“Yang harus dicari bukan siapa yang ingin disalahkan, tetapi apa yang sebenarnya terjadi, di mana letak kelalaiannya jika memang ada, dan siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Rival.

Pada akhirnya, hukum harus menjawab dugaan ini dengan terang. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, penanganannya tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus menyeret pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum.

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

WOD Bapas Pati, Hadirkan Pelayanan di Akhir Pekan untuk Klien Pemasyarakatan
HUT Ke-67 PEPABRI Blora, Ziarah Rombongan ke TMP Wira Bhakti Kobarkan Api Perjuangan Bangsa
Mahasiswa Untag Semarang Adukan Pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Buntut 216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG
Respon Cepat BGN Bersama Pemkab Pati dalam Penanganan Dugaan Keracunan MBG
KLB, Chandra Pastikan Penanganan Korban MBG Ditanggung Pemkab
Musdes Jomblang Tetapkan RKPDes 2027, Pemerintah Desa Dorong Program Pembangunan Tepat Sasaran
Waspadai Lahan Kering, Polisi Pati Gencarkan Patroli Cegah Karhutla di Kebun Sukoharjo Pati
PKK Pati Perkuat Literasi Keuangan Keluarga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 09:35 WIB

WOD Bapas Pati, Hadirkan Pelayanan di Akhir Pekan untuk Klien Pemasyarakatan

Sabtu, 12 September 2026 - 11:46 WIB

SPPG Sukorejo 2 Diselidiki, Polisi Telusuri Dugaan Pidana di Kasus MBG Blora

Sabtu, 12 September 2026 - 09:19 WIB

HUT Ke-67 PEPABRI Blora, Ziarah Rombongan ke TMP Wira Bhakti Kobarkan Api Perjuangan Bangsa

Jumat, 11 September 2026 - 10:43 WIB

Mahasiswa Untag Semarang Adukan Pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Buntut 216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 08:49 WIB

Respon Cepat BGN Bersama Pemkab Pati dalam Penanganan Dugaan Keracunan MBG

Berita Terbaru