Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.Id – Sidang ketiga terkait dugaan penipuan sebesar 3,1 miliar rupiah berlangsung untuk kasus nomor 113/Pid. B/2025/PN.pti. yang melibatkan korban Nurwiyanti, akrab dipanggil Wiwied, dan terdakwa Anifah. Sidang yang diadakan pada Rabu (20/08/25) ini membahas keterangan saksi-saksi, termasuk saksi notaris Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa. Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH., MH., hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, saksi mengungkap bagaimana terdakwa Anifah menipu korban dengan menjanjikan keuntungan investasi dari usaha ternak ayam. Ternyata, selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, korban mengalami kerugian yang besar. Uang yang pernah diberikan kepada korban sebagai bagi hasil ternyata berasal dari uang korban sendiri, dan tidak pernah digunakan untuk usaha yang dijanjikan. Selain itu, perusahaan yang dikelola terdakwa terbukti fiktif dan tidak beroperasi.

Baca Juga :  Jelang Buka Puasa, Kapolresta Pati Turun ke Jalan Bagi Takjil Untuk Warga

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana, bukan perdata, karena tidak ada hubungan utang piutang antara korban dan terdakwa. Dia juga menuntut agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, dimintai pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam penipuan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menegaskan, bila terdakwa Anifah, saat ini melakukan upaya hukum Perdata dengan cara mengungkit permasalahan cicilan.

Baca Juga :  Jembatan Wedusan Segera Ditangani Dua Tahap

Akan tetapi, Teguh secara tegas menolaknya karena permasalahan tersebut adalah murni tindak pidana penipuan dan tidak ada sangkutan hutang piutang.

“Kelihatannya sekarang mau dipelintir ke arah Perdata, karena kemarin kita melihat pengacara terdakwa berbicara terkait cicilan, kita secara tegas menolak itu adalah cicilan, karena ini kaitannya tidak hutang piutang dan ini murni tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya langsung.

Sidang akan dilanjutkan pada [Senin, 25/8/2025] dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Pihak kuasa hukum korban berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang
Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR
10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga
Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan
Polisi Pati Bubarkan Lokasi yang Diduga Menjadi Arena Tarung Ayam di Dukuhseti, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Bantuan Air Bersih Polresta Pati Bersama Kodim 0718 Pati, Koramil 19 Gabus dan Polsek Gabus
Polresta Pati Salurkan 13 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jakenan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:27 WIB

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:30 WIB

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:27 WIB

Uncategorized

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:30 WIB