Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.Id – Sidang ketiga terkait dugaan penipuan sebesar 3,1 miliar rupiah berlangsung untuk kasus nomor 113/Pid. B/2025/PN.pti. yang melibatkan korban Nurwiyanti, akrab dipanggil Wiwied, dan terdakwa Anifah. Sidang yang diadakan pada Rabu (20/08/25) ini membahas keterangan saksi-saksi, termasuk saksi notaris Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa. Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH., MH., hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, saksi mengungkap bagaimana terdakwa Anifah menipu korban dengan menjanjikan keuntungan investasi dari usaha ternak ayam. Ternyata, selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, korban mengalami kerugian yang besar. Uang yang pernah diberikan kepada korban sebagai bagi hasil ternyata berasal dari uang korban sendiri, dan tidak pernah digunakan untuk usaha yang dijanjikan. Selain itu, perusahaan yang dikelola terdakwa terbukti fiktif dan tidak beroperasi.

Baca Juga :  Pererat Sinergi dengan Warga Polsek Kunduran, Bagikan Sembako

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana, bukan perdata, karena tidak ada hubungan utang piutang antara korban dan terdakwa. Dia juga menuntut agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, dimintai pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam penipuan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menegaskan, bila terdakwa Anifah, saat ini melakukan upaya hukum Perdata dengan cara mengungkit permasalahan cicilan.

Baca Juga :  Plt. Kapolres Boyolali Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan di TMP Ratna Negara Boyolali

Akan tetapi, Teguh secara tegas menolaknya karena permasalahan tersebut adalah murni tindak pidana penipuan dan tidak ada sangkutan hutang piutang.

“Kelihatannya sekarang mau dipelintir ke arah Perdata, karena kemarin kita melihat pengacara terdakwa berbicara terkait cicilan, kita secara tegas menolak itu adalah cicilan, karena ini kaitannya tidak hutang piutang dan ini murni tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya langsung.

Sidang akan dilanjutkan pada [Senin, 25/8/2025] dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Pihak kuasa hukum korban berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB