VIDEO SIDANG JADI SOROTAN: Jejak Ban Tak Hanya Milik Agus Palon? Dugaan Adanya Pengendara Lain Mengemuka di Persidangan

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon kembali menghadirkan dinamika baru. Pemutaran rekaman video di ruang sidang memunculkan sejumlah fakta yang menjadi perhatian majelis hakim, khususnya terkait jejak ban kendaraan di atas jalan cor serta kemungkinan adanya pengguna jalan lain yang turut melintas.

Fakta-fakta tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora pada Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan hari itu, majelis hakim memeriksa saksi pertama sekaligus memutar rekaman video yang kemudian memunculkan sejumlah perbedaan antara dokumentasi, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa. Sejumlah perbedaan tersebut akan diuji bersama alat bukti lainnya dalam persidangan lanjutan.

Dalam rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim, tampak Agus Palon melintasi ruas jalan yang sedang dalam proses pengecoran. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan juga terlihat seorang pengendara lain berada di sekitar batas antara jalan yang telah dicor dan yang belum dicor.

Saksi Hermawan Susilo menerangkan bahwa pengendara tersebut semula hendak memasuki jalan cor, namun kemudian mengurungkan niatnya dan berbalik arah. Keterangan itu dibantah oleh terdakwa yang menilai rekaman video justru memperlihatkan kondisi berbeda.

Perdebatan semakin berkembang ketika majelis hakim mencermati dokumentasi jejak ban yang diajukan sebagai alat bukti. Dalam rekaman video terlihat sekitar lima bekas lintasan ban, sedangkan pada dokumentasi foto tampak jumlah jejak ban jauh lebih banyak, bahkan diperkirakan melebihi sepuluh lintasan.

Di sisi lain, Agus Palon tetap pada keterangannya bahwa dirinya hanya melintasi jalan tersebut sebanyak dua kali. Sementara saksi sebelumnya menyebut kendaraan terdakwa melintas sekitar enam hingga tujuh kali.

Penasihat Hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai perbedaan antara rekaman video, dokumentasi foto, dan keterangan para pihak merupakan fakta penting yang harus diuji secara menyeluruh di persidangan.

“Kalau dalam dokumentasi terlihat jumlah jejak ban lebih banyak, sementara di video juga tampak adanya pengguna jalan lain di sekitar lokasi, maka seluruh fakta itu harus diuji secara objektif. Jangan sampai kesimpulan mengenai penyebab kerusakan hanya didasarkan pada satu sudut pandang, padahal masih ada fakta-fakta lain yang perlu dibuktikan,” ujar Darda.

Baca Juga :  Polsek Tayu Amankan ODGJ yang Mengamuk dan Lempari Kaca Masjid, Langsung Dibawa Berobat

Menurut Darda, dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan pendapat mengenai keberadaan rambu pengalihan jalan di lokasi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu aspek yang perlu diuji karena berkaitan dengan kemungkinan masih adanya pengguna jalan yang memasuki area pengecoran.

“Apakah ada pengguna jalan lain yang juga melintas di lokasi atau tidak, itu merupakan bagian dari fakta yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi. Persidanganlah yang akan menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara utuh,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dan Senin (13/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB