Waduh, Limbah di Jepara Diduga dari Produsen Farmasi Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan limbah yang diduga berasal dari produsen farmasi ilegal di Kabupaten Jepara. Foto: Istimewa

Temuan limbah yang diduga berasal dari produsen farmasi ilegal di Kabupaten Jepara. Foto: Istimewa

Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bertindak cepat menangani temuan limbah yang diduga berasal dari produksi farmasi ilegal.

Langkah penanganan langsung dimulai pada 2 Oktober 2024, begitu informasi diterima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan, menyatakan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, DLH segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara guna mengetahui asal usul limbah tersebut.

Tidak lama kemudian, Kepala Dinkes menginstruksikan timnya untuk meminta klarifikasi dari pedagang besar farmasi atau PBF.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup pun berkoordinasi dengan Polres Jepara terkait adanya informasi temuan limbah ilegal.

“Berdasarkan arahan dari kepolisian, limbah ini sedang dalam tahap penyelidikan dan barang bukti telah diamankan,” kata Aris saat di Setda Jepara, Jumat (11/10/2024).

Tim gabungan dari DLH dan Dinkes juga turun ke lokasi.

Mereka berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait kepemilikan lahan, pihak pengelola atau pemilik limbah tersebut.

Termasuk mencari data asal produk limbah, serta berupaya mengantisipasi dampak lingkungan yg mungkin timbul.

“Dinkes mencari data dari mana asal produk limbah. DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara, dengan melokalisir limbah sehingga tak berdampak luas terhadap lingk sekitar,” jelasnya.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Kades Desa Karaban,Menghilang Setelah Pelantikan Perangkat Didesanya

Selanjutnya, limbah yang ditemukan saat ini menjadi barang bukti dalam penyelidikan kepolisian.

DLH juga menyarankan agar pemerintah desa setempat ikut mengawasi, agar limbah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan menimbulkan dampak lebih luas.

Aris juga menjelaskan bahwa sebagaimana regulasi yg ada saat ini, tempat pemrosesan akhir (TPA) Bandengan, hanya dapat digunakan untuk menampung sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Selain karena limbah temuan tsb statusnya sebagai barang bukti, penanganan limbah B-3 harus sesuai dengan standar operasional yg berlaku dan berbeda penangannya dengan penanganan limbah biasa, tambahnya.

Meski demikian, pemerintah daerah terus memantau perkembangan situasi untuk meminimalkan risiko lingkungan.

DLH terus berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan kementerian terkait pemulihan lahan yang mungkin terdampak atau terkontaminasi.

“Kami akan menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan, apabila lahan tersebut betul-betul terkontaminasi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Geger Open Rekrutmen Perades, Uang Segepok Rp 210 Juta Dikembalikan

Kepala Dinkes Jepara melalui perwakilan dari Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Silvy Alifia, mengonfirmasi bahwa dinasnya sudah menghubungi perusahaan yang namanya tertera pada kardus limbah.

Klarifikasi dari perusahaan menyatakan bahwa produk tersebut bukan buatan mereka, karena produksi obat serupa telah dihentikan sejak 2016.

Dugaan kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal.

“Bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” ujarnya.

Dinkes juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

BBPOM mengonfirmasi, obat yang ditemukan tidak lagi beredar secara legal.

Memperkuat dugaan limbah tersebut berasal dari aktivitas farmasi ilegal yang diselidiki pada April 2024.

“Jika klarifikasi dari BPOM-nya, mungkin ada benang merah di situ,” tambahnya.

Selain itu, Dinkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan di Jepara.

Surat tersebut meminta agar pengelolaan obat-obatan dilakukan sesuai standar.

Semua pihak yang menerima surat memastikan bahwa limbah yang ditemukan bukan bagian dari persediaan mereka.

Penulis : Aji U

Editor : Bang Horor

Berita Terkait

Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak
Kapolres Blora Kunjungi Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak, Berikan pendampingan dan Dukungan Psikologis
Forkopimda Blora, Tinjau Lokasi Kebakaran di Gendono, Takziyah Serta Berikan Santunan
Kebakaran Sumur Minyak di Blora,Tiga Orang Tewas dan Dua Luka-luka
Semangat Merah Putih, Upacara HUT RI Ke- 80 di Desa Jomblang Berlangsung Sukses dan Penuh Makna
Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Bukti Negara Hadir dalam Pembinaan Warga Binaan
Lapas Kelas IIB Pati Gelar Donor Darah Dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:20 WIB

Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Kapolres Blora Kunjungi Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak, Berikan pendampingan dan Dukungan Psikologis

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Forkopimda Blora, Tinjau Lokasi Kebakaran di Gendono, Takziyah Serta Berikan Santunan

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Kebakaran Sumur Minyak di Blora,Tiga Orang Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terbaru