Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Satuan Samapta Polresta Pati menyita puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin dari tiga warung di Kabupaten Pati dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari Operasi Pekat II Candi 2026, Selasa (7/7/2026).

Razia yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono bersama PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar warung, pasar, ruko, kompleks karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik H (44) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Dari lokasi tersebut polisi menyita dua botol Anggur Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan dua botol Antis ukuran 620 ml.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razia kemudian berlanjut ke warung milik S (62) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Di lokasi ini petugas menemukan dua botol Whisky Mansion House ukuran 350 ml, tujuh botol Congyang Cap 3 Orang ukuran 330 ml, satu botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, satu botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, serta empat botol arak putih ukuran 1.500 ml.

Baca Juga :  Polresta Pati Gercep Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Ki Juru Mentani, Cegah Kecelakaan

Sementara di lokasi ketiga, warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, polisi kembali mengamankan dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dan dua botol anggur merah ukuran 620 ml.

Selain menyita seluruh barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, membuat Laporan Polisi Pelanggaran Model A, serta meminta para penjual membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus melakukan razia secara rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026,” kata Ali.

Baca Juga :  Polresta Pati Tertibkan Konvoi Puluhan Peserta Pagar Nusa di Dukuhseti, Empat Pengendara Dibina

Ia menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan dan para penjual diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengedepankan penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para penjual tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif penyalahgunaan miras,” ujarnya.

Kompol Ali memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Pati untuk menekan peredaran miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun tindak kriminal lainnya. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

PSU Diserahkan, Pemkab Soroti Pencatatan dan Pemeliharaan Aset Publik
Bantuan Benih Genjot Pemulihan Perikanan Pascabanjir
Polairud Polresta Pati Patroli Alur Sungai Silugonggo, Ingatkan Bahaya Kebakaran Kapal
VIDEO SIDANG JADI SOROTAN: Jejak Ban Tak Hanya Milik Agus Palon? Dugaan Adanya Pengendara Lain Mengemuka di Persidangan
Kurangi pengangguran dan kemiskinan, Baznas Kabupaten Blora Adakan Diklat Satpam Gada Pratama
Chandra Bekali Paskibraka Semangat Nasionalisme
Anggaran Pemeliharaan Jalan di APBD Murni 2027 Bakal Ditambah
Chandra : Beasiswa Garuda Cair Mulai Pekan Depan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:52 WIB

PSU Diserahkan, Pemkab Soroti Pencatatan dan Pemeliharaan Aset Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:49 WIB

Bantuan Benih Genjot Pemulihan Perikanan Pascabanjir

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:13 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:50 WIB

Polairud Polresta Pati Patroli Alur Sungai Silugonggo, Ingatkan Bahaya Kebakaran Kapal

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:43 WIB

VIDEO SIDANG JADI SOROTAN: Jejak Ban Tak Hanya Milik Agus Palon? Dugaan Adanya Pengendara Lain Mengemuka di Persidangan

Berita Terbaru

Uncategorized

PSU Diserahkan, Pemkab Soroti Pencatatan dan Pemeliharaan Aset Publik

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:52 WIB

Uncategorized

Bantuan Benih Genjot Pemulihan Perikanan Pascabanjir

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:49 WIB