Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Sidang perkara dugaan suap pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026).

Dalam persidangan, Camat Jaken Tri Agung Setiawan menegaskan bahwa nama Sudewo tidak pernah disebut dalam rangkaian pembahasan pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Keterangan tersebut mengemuka ketika Sudewo mencecar Tri Agung terkait pelaksanaan sosialisasi pengisian perangkat desa tahun 2024. Sudewo menanyakan apakah seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken mengikuti sosialisasi, termasuk desa yang tidak sedang melakukan pengisian perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya,” jawab Tri Agung di hadapan majelis hakim.

Tri Agung kemudian menjelaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa diawali dengan sosialisasi, pengajuan izin melalui camat kepada bupati, pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon, hingga pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga :  Tim Sukses,Bakul Ikan Ibu Pangesti Di Desa Raci. Kecamatan Batangan Kabupaten Pati Diperiksa KPK

Sosialisasi tersebut dilakukan di tingkat kecamatan dan selanjutnya diteruskan di masing-masing desa.

“Berarti seluruh kepala desa mengetahui ada sosialisasi soal itu?” tanya Sudewo.

“Iya, sosialisasinya pada saat rakor disampaikan,” jawab Tri Agung.

Namun, di balik proses tersebut, Tri Agung mengaku sempat merasa gelisah dan takut setelah beberapa kali didatangi Kepala Desa Sumberarum, Sumarjiono. Menurut keterangannya, Sumarjiono meminta dirinya mengumpulkan para kepala desa untuk membahas persoalan pengisian perangkat desa.

Dalam persidangan juga disebut bahwa pertemuan pada 14 Januari tersebut merupakan inisiatif dari Sumarjiono. Bahkan, Tri Agung disebut sempat mendapat tekanan hingga adanya ancaman akan didatangkan preman.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen, menilai keterangan Camat Jaken menunjukkan bahwa Tri Agung tidak memiliki kepentingan dalam urusan pengisian perangkat desa dan hanya menjalankan permintaan pihak lain.

Baca Juga :  Sat Samapta Polresta Pati : Patroli Sepeda Menyasar Acara Car Free Day, Pastikan Masyarakat Aman dan Nyaman

“Pak Tri ini juga tidak pernah tahu-menahu urusan pengisian perangkat desa. Ini murni karena diperintahkan oleh Sumarjiono,” ujar Yupen.

Yupen menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, inisiatif pertemuan 14 Januari berasal dari Sumarjiono. Ia juga menyoroti keterangan mengenai tekanan yang dialami Camat Jaken.

“Diketahui berdasarkan keterangan camat bahwa inisiasi pertemuan tanggal 14 itu adalah dari Sumarjiono. Bahkan Pak Tri sampai diancam dengan dibawakan preman,” tegas Yupen.

Menurutnya, keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam rangkaian komunikasi dan pertemuan terkait pengisian perangkat desa.

Meski demikian, seluruh keterangan saksi dalam persidangan masih akan diuji lebih lanjut oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum perkara tersebut diputus.

Editor : Dian

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB