Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Sidang perkara dugaan suap pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026).

Dalam persidangan, Camat Jaken Tri Agung Setiawan menegaskan bahwa nama Sudewo tidak pernah disebut dalam rangkaian pembahasan pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Keterangan tersebut mengemuka ketika Sudewo mencecar Tri Agung terkait pelaksanaan sosialisasi pengisian perangkat desa tahun 2024. Sudewo menanyakan apakah seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken mengikuti sosialisasi, termasuk desa yang tidak sedang melakukan pengisian perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya,” jawab Tri Agung di hadapan majelis hakim.

Tri Agung kemudian menjelaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa diawali dengan sosialisasi, pengajuan izin melalui camat kepada bupati, pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon, hingga pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga :  Meski Terkendala Hujan dan Derasnya Arus Sungai, Pencarian Orang Hilang Terus Dilakukan

Sosialisasi tersebut dilakukan di tingkat kecamatan dan selanjutnya diteruskan di masing-masing desa.

“Berarti seluruh kepala desa mengetahui ada sosialisasi soal itu?” tanya Sudewo.

“Iya, sosialisasinya pada saat rakor disampaikan,” jawab Tri Agung.

Namun, di balik proses tersebut, Tri Agung mengaku sempat merasa gelisah dan takut setelah beberapa kali didatangi Kepala Desa Sumberarum, Sumarjiono. Menurut keterangannya, Sumarjiono meminta dirinya mengumpulkan para kepala desa untuk membahas persoalan pengisian perangkat desa.

Dalam persidangan juga disebut bahwa pertemuan pada 14 Januari tersebut merupakan inisiatif dari Sumarjiono. Bahkan, Tri Agung disebut sempat mendapat tekanan hingga adanya ancaman akan didatangkan preman.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen, menilai keterangan Camat Jaken menunjukkan bahwa Tri Agung tidak memiliki kepentingan dalam urusan pengisian perangkat desa dan hanya menjalankan permintaan pihak lain.

Baca Juga :  Warga Kesetrum Saat Cari Pakan Ternak

“Pak Tri ini juga tidak pernah tahu-menahu urusan pengisian perangkat desa. Ini murni karena diperintahkan oleh Sumarjiono,” ujar Yupen.

Yupen menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, inisiatif pertemuan 14 Januari berasal dari Sumarjiono. Ia juga menyoroti keterangan mengenai tekanan yang dialami Camat Jaken.

“Diketahui berdasarkan keterangan camat bahwa inisiasi pertemuan tanggal 14 itu adalah dari Sumarjiono. Bahkan Pak Tri sampai diancam dengan dibawakan preman,” tegas Yupen.

Menurutnya, keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam rangkaian komunikasi dan pertemuan terkait pengisian perangkat desa.

Meski demikian, seluruh keterangan saksi dalam persidangan masih akan diuji lebih lanjut oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum perkara tersebut diputus.

Editor : Dian

Berita Terkait

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa
Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati
Warga Tayu Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan Peretasan Akun ke Polresta Pati
Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya
Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan
Bukan Sekadar Bertanding, Kompetisi Olahraga Lapas Pati Rajut Kebersamaan Pegawai
Polresta Pati Bantu Kejaksaan Tangkap Eks Kades Tlogosari yang Kabur ke Sleman
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Warga Tayu Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik dan Peretasan Akun ke Polresta Pati

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Berita Terbaru

Uncategorized

Camat Jaken Buka Fakta Persidangan: Nama Sudewo Tak Pernah Disebut

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:28 WIB

Uncategorized

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:27 WIB