PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan ungkap kasus yang dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai bertempat di Aula SS Mapolresta Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (33).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban berinisial IDK (20), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2021 warna merah dengan nomor polisi K-2556-XU. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil akibat hilangnya kendaraan miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Juwana, pelaku diketahui sebelumnya telah bertamu dan bersama korban melakukan aktivitas hingga dini hari. Saat korban tertidur, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam almari kamar, kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar dari rumah tanpa sepengetahuan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB setelah seorang saksi berinisial S (usia tidak disebutkan) membangunkan korban dan menanyakan keberadaan sepeda motor. Korban kemudian mengecek tempat kendaraan diparkir dan mendapati sepeda motor Honda PCX miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada saksi berinisial GN (usia tidak disebutkan) sebelum melaporkannya kepada Polsek Juwana.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pengecekan rekaman CCTV, pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras berhasil mengamankan ES di kediamannya di wilayah Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, ES mengakui telah mengambil sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam almari ketika korban sedang tidur. Sepeda motor hasil pencurian kemudian dibawa ke wilayah Sidoarjo dan dijual kepada seseorang yang dikenal dengan alias **H**. Terhadap pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut, polisi masih melakukan pencarian dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polsek Juwana dan Unit Jatanras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan menelusuri rekaman CCTV maupun informasi dari para saksi,” ujarnya.
Kompol Dika menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp6,5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan dan telah disita sebagai barang bukti. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan serta menelusuri pihak yang diduga menerima hasil kejahatan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ES (33) dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan pemberitahuan penahanan kepada keluarga, melakukan penahanan serta melengkapi proses penyidikan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Pati mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah diambil. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, termasuk melakukan pengembangan terhadap jaringan penadah,” pungkas Kompol Dika. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian.
(Humas Resta Pati)






