Pati — Seorang warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang masih di bawah umur, didampingi kedua kakaknya, mendatangi Polresta Pati pada hari Selasa (11/8/2026) untuk melaporkan seorang pria berinisial M Rafli Daniel Saputra warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, pencemaran nama baik, serta peretasan akun media sosial yang menurut keterangan keluarga korban diduga terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan Tayu.
Dalam proses pelaporan, keluarga korban menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk hasil pemeriksaan medis/visum, untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satreskrim Polresta Pati, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional,” ujar pihak keluarga korban kepada awak media.
Keluarga juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, terlebih karena korban masih di bawah umur.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapat keterangan secara resmi dari terlapor, M Rafli Daniel Saputra itu masih merupakan materi laporan dan proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak keluarga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara dan berharap proses penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum. Awak media juga akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang dengan mengedepankan kepentingan perlindungan korban serta asas praduga tak bersalah.
Editor : Dian






