Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Sebagai bentuk implementasi putusan pengadilan yang progresif, sebanyak 8 (delapan) orang terpidana kerja sosial resmi diserahkan kepada mitra pelaksana di sejumlah desa di Kabupaten Kudus dalam kegiatan pendampingan eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus, dengan melibatkan pemerintah desa sebagai Mitra Pelaksana Pidana Kerja Sosial. Penyerahan para terpidana menjadi bagian dari upaya penerapan pidana alternatif yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, serta kontribusi positif bagi masyarakat.

Adapun 8 (delapan) terpidana kerja sosial tersebut berinisial SY, TK, AM, SL, ME, AS, SN, dan ST. Mereka ditempatkan pada enam desa di Kabupaten Kudus, yaitu Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Desa Gulang Kecamatan Mejobo, dan Desa Payaman Kecamatan Mejobo.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para terpidana dan pihak desa mengenai tata cara pelaksanaan, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani pidana kerja sosial sesuai dengan putusan hakim.

Baca Juga :  Kemerdekaan Bawa Kabar Bahagia: 98 Warga Binaan Rutan Demak Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara Bapas Pati, Kejaksaan Negeri Kudus, dan pemerintah desa dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ke depan, Bapas Pati akan terus melaksanakan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, efektif, serta sesuai dengan putusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari putusan menjadi kontribusi, dari pemidanaan menuju perubahan.

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB