Diduga Belum Berizin Tower Sudah Berdiri Kokoh di Desa Ketanggan Gembong

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati | Bangunan tower baru dan diduga liar di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati sudah berdiri kokoh. Pembangunan dimulai bekisar pada bulan November yang lalu, Rabu (4/12/2024).

Data yang diperoleh media ini, bermula mendapatkan informasi dari warga desa setempat yang tidak mau disebut namanya (takut terjadi pro dan kontra) mengatakan, bahwa di daerahnya bakal dibanguni sebuah Tower.

“Dalam proses pembangunannya masih ada sejumlah warga yang belum setuju, jika disekitar rumahnya dibangguni sebuah tower. Kemungkinan takut jika sampai kerobohan, sebab rumahnya bersebelahan dengan bakal tower tersebut,” katanya.

Salah satu pekerja saat ditanya, menjawab, jika pekerjaan ini sudah mulai dikerjakan sekitar Dua Minggu yang lalu (11/11). Sampai tahap perancangan besi dan papan Cor (pondasi).

“Dia (pekerja) mengaku berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan disini bertempat di rumah pemilik lahan yang disewa pihak Indosat,” jawabnya singkat.

Yasin, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang membidangi belum lama ini menjelaskan, malah dia tidak tahu kalau di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong ada pembangunan Tower baru.

Baca Juga :  Ramadan, DPC Squad Nusantara Pati Bagi-Bagi Ratusan Takjil Gratis

“Dalam pelaksanaan Pembangunan Tower baru disitu belum berijin. Yang jelas pihaknya belum mendapatkan pengajuan ijin ataupun tembusan dari pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sebelumnya pihak redaksi sudah bersurat ke dinas Perijinan Kabupaten Pati guna mendapatkan jawaban secara resmi, apakah pendirian tower tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku apa belum?. Namun sangat disayangkan belum mendapatkan surat balasan.

Editor : Dian

Berita Terkait

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terbaru