Mangkir Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 2 Saksi Kunci Dalam Kasus Anifa

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.id – Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti antara Wiwit Vs Anifah atas dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan terpaksa harus ditunda oleh Hakim. Lantaran saksi-saksi yang dipanggil tidak Datang ke empat kalinya pada hari ini, Rabu (27/8/2025).

Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. usai sidang menjelaskan, jika pihaknya menangani perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang sebesar Rp. 3,1 Milyar masuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwit.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Budi Aryono dan anggota Dian Herminasari serta Wira Indra Bangsa. Jaksa penuntut umum juga hadir.

Pasalnya Dua saksi yang seharusnya hadir, Puji Supriyani dan Teguh Nugroho, tidak hadir ke tiga kalinya dan informasi dari kuasa hukum korban,kedua saksi ini adalah suami istri dan dari keterangan teguh, terdakwa meminjamkan uang korban ke saksi puji alias puput dan di beri bunga 10%. Oleh karena itu, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk untuk menjemput secara paksa.

Kuasa hukum korban juga mengatakan “apabila 2 saksi kunci tidak hadir ke 3 kalinya, jaksa penuntut umum akan membacakan PAB saksi di persidangan”. ungkapnya

Baca Juga :  Warga Kesetrum Saat Cari Pakan Ternak

Terungkap bahwa terdakwa Anifah melakukan penipuan dengan menjanjikan bagi hasil dari investasi yang ternyata tidak ada. Uang yang diklaim sebagai keuntungan sebenarnya diambil dari uang korban itu sendiri.

Kuasa hukum korban berharap keadilan tetap diperhatikan dan meminta agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, juga dimintai pertanggungjawaban.

Sidang hari ini ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Senin, 8 September 2025 dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dan menjemput paksa ke meja persidangan,” ujar Teguh kepada wartawan JawaNews.Id.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang
Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR
10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga
Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan
Polisi Pati Bubarkan Lokasi yang Diduga Menjadi Arena Tarung Ayam di Dukuhseti, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Bantuan Air Bersih Polresta Pati Bersama Kodim 0718 Pati, Koramil 19 Gabus dan Polsek Gabus
Polresta Pati Salurkan 13 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jakenan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:27 WIB

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke- 81, Warga Makan Bersama di Atas Daun Pisang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Lapas Pati Perkuat Mitigasi Kebakaran dengan Pemasangan Fire Block dan Stiker Pengecekan APAR

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:30 WIB

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kejaksaan Negeri Pati dan Lapas Pati Perkuat Sinergi melalui Kunjungan dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC Blora Gelar Rapat Pleno Squad Nusantara PLAT K Se-Karesidenan Pati

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:27 WIB

Uncategorized

10 Ribu Porsi Kuliner Pati Dibagikan Gratis untuk Warga

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:30 WIB