Mortir Temuan Warga di Hutan Sambong Blora, Dimusnahkan Brimob Polda Jateng

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora,- Satu buah mortir yang merupakan temuan warga berhasil dimusnahkan (disposal) oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025) di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, turut Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Mortir dengan ukuran panjang 24 cm dan lingkar tengah 5 cm tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Setelah penemuan dilaporkan, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob untuk penanganan.

Baca Juga :  Sukseskan Swasembada Pangan, Polres Blora Tanam Jagung Serentak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan disposal dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pukul 09.50 WIB. Tim disposal dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, Iptu Kasmijan, S.H., dengan pengamanan dari personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.

Baca Juga :  Polres Blora Gagalkan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Kapolsek Sambong AKP Subardi membenarkan kegiatan pemusnahan tersebut. “Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan temuan bahan peledak berupa satu buah mortir. Kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujar AKP Subardi, Rabu (22/10/2025).

AKP Subardi menambahkan, seluruh rangkaian disposal berjalan sesuai prosedur dan selesai pukul 10.00 WIB. Sisa serpihan barang bukti dari pemusnahan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng.

Penulis : Brotoseno

Editor : Doni Suntana

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB