Persetubuhan Anak Berujung Pembuangan Bayi di Pati, Polisi Ungkap Pelaku

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Polresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada dugaan pembuangan bayi. Dua peristiwa pidana tersebut saling berkaitan dan kini ditangani Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati secara menyeluruh.

Kapolresta Pati melalui Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan yang terjadi sejak Februari hingga Maret 2025. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial NPR (21) terhadap seorang anak perempuan berinisial LZR / F (16).

“Ini merupakan rangkaian peristiwa pidana yang saling berhubungan, dari persetubuhan anak hingga berujung pada pembuangan bayi,” kata AKBP Petrus Silalahi dalam ungkap kasus di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus persetubuhan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Desa Panjunan, Kecamatan Pati. Berdasarkan laporan polisi, korban LZR / F diketahui kerap diajak terduga pelaku ke lokasi tersebut hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.

Baca Juga :  UPT Pemasyarakatan se-Karesidenan Pati Deklarasikan Zona Bersih Narkoba Bersinar di Rutan Blora

Perkara ini dilaporkan oleh ATK (40), ayah kandung korban, warga Kecamatan Pati. Dalam laporannya, ATK menyebut perilaku anaknya berubah sejak awal Februari 2025, sering pulang larut malam, dan belakangan diketahui menjalin hubungan dengan NPR.

Selain pelapor, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, salah satunya S (35), ibu rumah tangga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keterangan saksi menguatkan dugaan terjadinya persetubuhan berulang kali.

“Terhadap pelaku persetubuhan, kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” tegas AKBP Petrus.

Kasus ini kemudian terungkap setelah terjadi penemuan seorang bayi di dalam tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan pelaku pembuangan bayi berinisial LZR / F yang merupakan korban persetubuhan sebelumnya. Penanganan terhadap LZR / F dilakukan dengan pendekatan khusus yang berpedoman pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak karena masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga :  Ramadhan Berbagi, Polsek Tayu Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“Untuk perkara pembuangan bayi, kami tetap melakukan penegakan hukum namun mengedepankan perlindungan hak anak sebagai pelaku maupun jaminan hak anak sebagai korban sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKBP Petrus.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua perkara tersebut serta memeriksa saksi-saksi tambahan guna melengkapi berkas penyidikan. Bayi yang menjadi korban kini berada dalam perawatan dan pengawasan pihak terkait.

AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan seluruh rangkaian kasus akan diproses hingga tuntas. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Tindak pidana persetubuhan kepada anak merupakan kejahatan yang sangat serius. “Tidak dapat dibenarkan jika ada klaim “suka sama suka” ketika perbuatan ini melibatkan anak, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk dapat memberikan persetujuan yang sah,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku
Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Gondol Motor dan HP Korban Modus Iming-iming Lowongan Kerja
Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka
Lalai Saat Pindahkan BBM di Dapur, Warga Pengkolrejo Japah Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran
Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polresta Pati Gelar Sosialisasi Khusus bagi Personel Rayon Pati
Satpolairud Polresta Pati Amankan Tradisi Larung Sesaji Sedekah Laut Alasdowo, Berlangsung Meriah dan Kondusif
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:30 WIB

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Gondol Motor dan HP Korban Modus Iming-iming Lowongan Kerja

Jumat, 10 April 2026 - 21:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka

Jumat, 10 April 2026 - 12:36 WIB

Lalai Saat Pindahkan BBM di Dapur, Warga Pengkolrejo Japah Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran

Jumat, 10 April 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Uncategorized

Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:33 WIB