PATI – Jajaran Polresta Pati bersama Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang usai insiden penusukan di area Lapangan Kedalisodo turut Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku berhasil diamankan tim gabungan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana AKP Mudofar, S.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku penusukan. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengetahui identitas dan lokasi persembunyian pelaku.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif bersama Tim Jatanras Polresta Pati hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Mudofar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban pertama berinisial A.F. (23), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk pada bagian pinggang kiri.
“Korban sempat mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” terang AKP Mudofar.
Selain menewaskan satu korban, aksi penganiayaan tersebut juga menyebabkan korban kedua berinisial D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dekat ketiak dengan kedalaman kurang lebih 2 sentimeter dan harus mendapatkan tiga jahitan. Saat ini korban masih menjalani rawat jalan.
“Untuk korban kedua masih dalam tahap pemulihan dan menjalani rawat jalan setelah mengalami luka akibat benda tajam,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ‘VOX FLY’ dengan robekan pada bagian kiri, serta 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan ‘Spy der Bild’ dengan robekan pada bagian kiri yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
AKP Mudofar menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bila mengetahui kejadian kriminal segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Mudofar.
Sumber Berita : Humas Polresta Pati







