Polres Blora Gagalkan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas jenis LPG 3 kg bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan di jalan raya Blora – Cepu.

“Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Blora – Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, pada Kamis (09/04/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam keadaan berisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, ratusan tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan rencananya akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Pati Gelar Giat Simpatik Ops Keselamatan Candi 2026, Edukasi dan Apresiasi Pengguna Jalan

Selain mengamankan tersangka FS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit armada pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu buah terpal, troli besi, sejumlah plastik segel berwarna kuning, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

Dokkes Polresta Pati Sigap Tangani Pengunjung Pingsan saat Pengeluaran Terpidana di PN Pati
Komitmen Tegas! Lapas Pati Gelar Apel Ikrar Lapas Dari Bebas Narkoba dan Handphone
Sat Samapta Polresta Pati Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Kolonel Sugiono Kembali Normal
Polresta Pati Gelar Lomba Konten AI 2026, Ajak Pelajar Jadi Garda Depan Kamtibmas Digital
Semangat Solidaritas PIPAS Karesidenan Pati Warnai Lomba Voli HUT PIPAS ke-22 Tahun 2026
Polresta Pati Gelar Workshop Anti-Bullying di SMA Negeri 3 Pati, Tekankan Peran Guru dan Sekolah
Polisi Turun Tangan, Jembatan “Merah Putih” di Banyuurip Hampir Rampung, Akses Warga Segera Lancar
Cegah Kebakaran Kapal, Satpolairud Polresta Pati Gencarkan Program SI POLA CEKAL di Dermaga Juwana
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:55 WIB

Polres Blora Gagalkan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WIB

Dokkes Polresta Pati Sigap Tangani Pengunjung Pingsan saat Pengeluaran Terpidana di PN Pati

Senin, 20 April 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Tegas! Lapas Pati Gelar Apel Ikrar Lapas Dari Bebas Narkoba dan Handphone

Sabtu, 18 April 2026 - 22:20 WIB

Sat Samapta Polresta Pati Sigap Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Kolonel Sugiono Kembali Normal

Sabtu, 18 April 2026 - 22:14 WIB

Polresta Pati Gelar Lomba Konten AI 2026, Ajak Pelajar Jadi Garda Depan Kamtibmas Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Blora Gagalkan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:55 WIB