Polres Blora Gagalkan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas jenis LPG 3 kg bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan di jalan raya Blora – Cepu.

“Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Blora – Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, pada Kamis (09/04/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam keadaan berisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, ratusan tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan rencananya akan dipasarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Tes Kesegaran Jasmani bagi Calon Prajurit TNI AD

Selain mengamankan tersangka FS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit armada pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu buah terpal, troli besi, sejumlah plastik segel berwarna kuning, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Sumber Berita : Brotoseno

Berita Terkait

GEMAR GAMAS Ajak Ayah Berperan Aktif dalam Pendidikan Anak
Kapolda Jateng Cup 2026 Resmi Dibuka, Polri Hadirkan Ruang Prestasi dan Kreativitas Bagi Generasi Muda
Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Pati Bersihkan Tempat Ibadah dan Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah
Karakter Mobile Legends Kreasi Cosplayer dari Berbagai Daerah Jadi Magnet Keseruan Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026
Jaga Atlet Tetap Prima, Polda Jateng Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu di Turnamen Esports Kapolda Jateng Cup 2026
Gerakan Penanaman Pohon Warnai Pembukaan Kapolda Jateng Cup 2026, Simbol Kepedulian Generasi Muda untuk Masa Depan Indonesia
Plt Bupati Pati Apresiasi Pelestarian Tradisi Lamporan
Chandra : Sekolah Rakyat Pati Lampaui Ekspektasi
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:13 WIB

GEMAR GAMAS Ajak Ayah Berperan Aktif dalam Pendidikan Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026 Resmi Dibuka, Polri Hadirkan Ruang Prestasi dan Kreativitas Bagi Generasi Muda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:25 WIB

Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Pati Bersihkan Tempat Ibadah dan Salurkan Bantuan Peralatan Ibadah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:22 WIB

Karakter Mobile Legends Kreasi Cosplayer dari Berbagai Daerah Jadi Magnet Keseruan Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:18 WIB

Jaga Atlet Tetap Prima, Polda Jateng Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu di Turnamen Esports Kapolda Jateng Cup 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

GEMAR GAMAS Ajak Ayah Berperan Aktif dalam Pendidikan Anak

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:13 WIB