Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Ungkap Peran Jaringan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Seorang pria berinisial BU (57) warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Pati karena diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 11,72 gram yang dikemas dalam 21 paket plastik klip.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka. “Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Agus.

Menurut Kompol Agus, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Pati–Tayu, wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat itu, tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi tertentu. “Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.

Kompol Agus menegaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Agus menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram. “Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” katanya.

Baca Juga :  Memanfaatkan Momen Ramadhan Ormas Squad Nusantara PAC Margorejo bersama Polsek, Koramil dan IMIPAS Berbagi Takjil Untuk Penggunaan Jalan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujar Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Permintaan Resmi PN Pati, Aparat Pengamanan Disiagakan pada Sidang Ke-7
DI BALIK JERUJI, ADA DOA YANG TAK PERNAH HENTI
Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Candi 2026 Digelar, Polresta Pati Tegaskan Komitmen Lalu Lintas Aman dan Humanis
Ops Keselamatan Candi 2026 Jelang Lebaran, Polresta Pati Lakukan Operasi Secara Humanis
Buka Latpraops Keselamatan Candi 2026, Waka Polda Jateng Minta Jajaran Siapkan Pelayanan Terbaik
Perempuan 25 Tahun Diduga Curi Motor di Parkiran Karyawan PT Djarum, Diamankan Polisi
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Kunjungan Ke Blora, Bapas Pati Koordinasikan permohonan Hibah Lahan dan Bangunan untuk Pembentukan Bapas Blora
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:19 WIB

Permintaan Resmi PN Pati, Aparat Pengamanan Disiagakan pada Sidang Ke-7

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:51 WIB

DI BALIK JERUJI, ADA DOA YANG TAK PERNAH HENTI

Senin, 2 Februari 2026 - 09:43 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Candi 2026 Digelar, Polresta Pati Tegaskan Komitmen Lalu Lintas Aman dan Humanis

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:55 WIB

Ops Keselamatan Candi 2026 Jelang Lebaran, Polresta Pati Lakukan Operasi Secara Humanis

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:12 WIB

Perempuan 25 Tahun Diduga Curi Motor di Parkiran Karyawan PT Djarum, Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

DI BALIK JERUJI, ADA DOA YANG TAK PERNAH HENTI

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:51 WIB