Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung di Jakenan, Tiga Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan warung yang terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Ungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, di Mapolresta Pati.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari Kecamatan Jakenan, yang melapor ke Polsek Jakenan setelah warungnya dirusak oleh sekelompok orang pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian itu, sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan cukup parah.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial H, MRZ dan HR. Mereka diduga melakukan perusakan setelah merasa tersinggung karena pesanan rica-rica yang mereka pesan tidak segera dilayani oleh pemilik warung.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa aksi perusakan itu terjadi secara spontan akibat emosi sesaat. “Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, lalu marah dan melakukan perusakan terhadap meja, pintu ruko, serta beton pembatas jalan di depan warung,” ungkapnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit meja kayu, satu unit pintu ruko yang rusak, dan satu buah beton pembatas jalan yang peyok. “Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” terang Kompol Heri.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung. “Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini,” kata Kompol Heri menambahkan.

Baca Juga :  Polresta Pati Amankan Aksi Unjuk Rasa GERMAP di DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Kompol Heri menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. “Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal *Tujuh tahun* penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kompol Heri Dwi mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi apa pun. “Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Editor : Doni Suntana

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon
Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026
Pesantren Ramadhan, Momentum Hijrah dan Harapan
Sertijab Kasat Reskrim Polresta Pati: Kompol Dika Resmi Menjabat, Kapolresta Pati Dorong Pendekatan E-Sport untuk Generasi Muda
Tarawih Penuh Makna, Satlantas Polresta Pati Sisipkan Pesan Kamtibmas Lewat Ramadhan Safety Class di Margorejo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:58 WIB

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WIB

Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:22 WIB

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:19 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026

Berita Terbaru