Sidang Perdana Dugaan Penipuan Bisnis Ayam, Korban Tertipu 3,1 Miliar, Hanifa Resmi Di tahan

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan Anifah, warga Jalan Mojopitu No. 16, Pati. Anifah didakwa melakukan penipuan terhadap Nurwiyanti (Wiwied), warga Desa Lumpur Bumirejo RT 02/03 Margorejo, Pati, yang diwakili kuasa hukum Adv. DR. Teguh Hartono, SH. MH. Kasus ini melibatkan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Senin, 4 Agustus 2025.

Kerjasama berjalan lancar selama satu tahun, namun kemudian terungkap bahwa perusahaan terdakwa fiktif dan keuntungan yang diberikan kepada Wiwied diduga berasal dari uang Wiwied sendiri.

Kronologi kasus bermula dari kerjasama bisnis ayam antara korban dan terdakwa. Wiwied awalnya menginvestasikan Rp 200 juta, kemudian bertambah hingga total Rp 3,1 miliar dengan janji bagi hasil 5-7% dari terdakwa, ditambah keuntungan 5% per bulan dari ternak ayam.

Terdakwa kemudian meminta tambahan modal Rp 1 miliar untuk pakan ternak, dan selanjutnya melaporkan kerugian akibat matinya ayam-ayam ternak, mengklaim force majeure.

Merasa ditipu, Wiwied menyelidiki dan menemukan fakta bahwa perusahaan terdakwa fiktif. Wiwied kemudian melaporkan Anifah ke Polres Pati.

Selama proses penyidikan, Anifah sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan setelah pergantian Kapolresta Pati.

Di Kejaksaan, Anifah menjalani tahanan kota, yang berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

Namun, Anifah diduga sering melanggar ketentuan tahanan kota, termasuk mengunggah status WhatsApp yang menunjukkan seolah-olah dirinya kebal hukum.

Baca Juga :  Bela Negara Bukan Sekadar Kata, tetapi Tindakan Nyata

Kuasa hukum korban, Adv. DR. Teguh Hartono, SH. MH, menyatakan bahwa tindakan Anifah telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia meminta majelis hakim untuk menahan Anifah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar persidangan berjalan lancar dan rasa keadilan terpenuhi.

Tindakan Anifah yang terus mengunggah status WhatsApp yang seolah-olah menyombongkan diri dan menunjukkan dirinya kebal hukum juga menjadi sorotan. Pihak korban berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam putusannya.

Sidang Perdana kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat karena diduga melibatkan banyak korban, diliput oleh beberapa wartawan persidangan di gelar PN Pati.

Kasus ini menjadi perhatian publik Pati dan sekitarnya, menyorot pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas.

Editor : Dian

Berita Terkait

Polisi Siaga Pantau Banjir di Jakenan, Pastikan Jalan dan Permukiman Tetap Aman
Hujan Lebat Picu Genangan, Satlantas Polresta Pati Sigap Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Pasca Tanggul Jebol, Polresta Pati Salurkan Sembako dan Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Lumpur dan Sampah di Margoyoso
Polsek Tayu Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pati–Tayu, Arus Lalin Kembali Lancar
Banjir di Kota Pati, Satpolairud Polresta Pati Turun Bersihkan Lumpur Jalan KH Ahmad Dahlan
Polsek Jaken Bergerak Cepat Tangani Jembatan Amblas di Sungai Randugunting
Pasca Longsor, Polsek Tlogowungu Bersama Warga Buka Akses Jalan ke Dukuh Pulingan
Luapan Sungai Silugonggo Terjang Tayu, Polsek Tayu Turun Tangan Pimpin Bersih-Bersih Pascabanjir
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Polisi Siaga Pantau Banjir di Jakenan, Pastikan Jalan dan Permukiman Tetap Aman

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:39 WIB

Hujan Lebat Picu Genangan, Satlantas Polresta Pati Sigap Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

Pasca Tanggul Jebol, Polresta Pati Salurkan Sembako dan Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Lumpur dan Sampah di Margoyoso

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:56 WIB

Polsek Tayu Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pati–Tayu, Arus Lalin Kembali Lancar

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:53 WIB

Banjir di Kota Pati, Satpolairud Polresta Pati Turun Bersihkan Lumpur Jalan KH Ahmad Dahlan

Berita Terbaru