Sidang Sengketa Tanah Warga Pati Minta Hak Di Kembalikan

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Sidang perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN Pti kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Senin 10 September 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Hery Hartono dari LBH Keadilan Joglosemar, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kliennya, Sumargiyanto Warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, kabupaten pati hingga kini berjalan cukup baik. “Kami bersyukur karena gugatan diterima dan ditanggapi. Dinamikanya cukup positif,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, saksi ahli dari Universitas Kristen Satya Wacana, Dr. Jeferson Kameo, SH, LL.M, menegaskan bahwa obyek sengketa harus dijelaskan secara spesifik. Ia menyoroti putusan perkara nomor 82 tahun 2016 yang dinilai tidak menyebutkan secara jelas obyek tanah yang disengketakan.

“Dalam amar putusan tidak disebutkan secara spesifik obyeknya, namun tiba-tiba dalam eksekusi muncul keterangan terletak di kelas tiga. Padahal kelas tiga terdiri dari beberapa persil, dan klien kami berada di Persil nomor 4. Artinya obyek sengketa pada perkara 82 tahun 2016 patut dianggap batal demi hukum,” terang Hery.

Ia juga menegaskan bahwa Sumargiyanto memiliki dasar kuat karena ikut membeli tanah tersebut dengan uang sebesar Rp2 juta di tahun 1997, dengan harapan mendapatkan bagian tanah di depan untuk membangun bengkel.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Jembatan Putus dan Longsor di Gunungwungkal, Polisi Bergerak Cepat Amankan Warga

“Yang diharapkan klien kami sederhana, yakni mengembalikan haknya. Pak Sumargiyanto ini orang kecil, sampai hari ini hidupnya terlunta-lunta setelah terusir dari desanya sendiri akibat eksekusi,” tambahnya.

Saat ini, Sumargiyanto bersama keluarganya diketahui tinggal menumpang di Desa Cengkalsewu tepatnya di rumah mertua, Ia kehilangan rumah sekaligus bengkel yang dibangunnya di atas tanah sengketa tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Pati.

Berita Terkait

Polisi Siaga Pantau Banjir di Jakenan, Pastikan Jalan dan Permukiman Tetap Aman
Hujan Lebat Picu Genangan, Satlantas Polresta Pati Sigap Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Pasca Tanggul Jebol, Polresta Pati Salurkan Sembako dan Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Lumpur dan Sampah di Margoyoso
Polsek Tayu Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pati–Tayu, Arus Lalin Kembali Lancar
Banjir di Kota Pati, Satpolairud Polresta Pati Turun Bersihkan Lumpur Jalan KH Ahmad Dahlan
Polsek Jaken Bergerak Cepat Tangani Jembatan Amblas di Sungai Randugunting
Pasca Longsor, Polsek Tlogowungu Bersama Warga Buka Akses Jalan ke Dukuh Pulingan
Luapan Sungai Silugonggo Terjang Tayu, Polsek Tayu Turun Tangan Pimpin Bersih-Bersih Pascabanjir
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Polisi Siaga Pantau Banjir di Jakenan, Pastikan Jalan dan Permukiman Tetap Aman

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:39 WIB

Hujan Lebat Picu Genangan, Satlantas Polresta Pati Sigap Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

Pasca Tanggul Jebol, Polresta Pati Salurkan Sembako dan Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Lumpur dan Sampah di Margoyoso

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:56 WIB

Polsek Tayu Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pati–Tayu, Arus Lalin Kembali Lancar

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:53 WIB

Banjir di Kota Pati, Satpolairud Polresta Pati Turun Bersihkan Lumpur Jalan KH Ahmad Dahlan

Berita Terbaru