Sidang Sengketa Tanah Warga Pati Minta Hak Di Kembalikan

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Sidang perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN Pti kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Senin 10 September 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Hery Hartono dari LBH Keadilan Joglosemar, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kliennya, Sumargiyanto Warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, kabupaten pati hingga kini berjalan cukup baik. “Kami bersyukur karena gugatan diterima dan ditanggapi. Dinamikanya cukup positif,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, saksi ahli dari Universitas Kristen Satya Wacana, Dr. Jeferson Kameo, SH, LL.M, menegaskan bahwa obyek sengketa harus dijelaskan secara spesifik. Ia menyoroti putusan perkara nomor 82 tahun 2016 yang dinilai tidak menyebutkan secara jelas obyek tanah yang disengketakan.

“Dalam amar putusan tidak disebutkan secara spesifik obyeknya, namun tiba-tiba dalam eksekusi muncul keterangan terletak di kelas tiga. Padahal kelas tiga terdiri dari beberapa persil, dan klien kami berada di Persil nomor 4. Artinya obyek sengketa pada perkara 82 tahun 2016 patut dianggap batal demi hukum,” terang Hery.

Ia juga menegaskan bahwa Sumargiyanto memiliki dasar kuat karena ikut membeli tanah tersebut dengan uang sebesar Rp2 juta di tahun 1997, dengan harapan mendapatkan bagian tanah di depan untuk membangun bengkel.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Curanmor Berhasil Diamankan Polisi di Tlogowungu

“Yang diharapkan klien kami sederhana, yakni mengembalikan haknya. Pak Sumargiyanto ini orang kecil, sampai hari ini hidupnya terlunta-lunta setelah terusir dari desanya sendiri akibat eksekusi,” tambahnya.

Saat ini, Sumargiyanto bersama keluarganya diketahui tinggal menumpang di Desa Cengkalsewu tepatnya di rumah mertua, Ia kehilangan rumah sekaligus bengkel yang dibangunnya di atas tanah sengketa tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Pati.

Berita Terkait

Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon
Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026
Pesantren Ramadhan, Momentum Hijrah dan Harapan
Sertijab Kasat Reskrim Polresta Pati: Kompol Dika Resmi Menjabat, Kapolresta Pati Dorong Pendekatan E-Sport untuk Generasi Muda
Tarawih Penuh Makna, Satlantas Polresta Pati Sisipkan Pesan Kamtibmas Lewat Ramadhan Safety Class di Margorejo
Ramadhan Safety Class, Satlantas Polresta Pati Mengaji dan Tanamkan Akhlak di TPQ Darul Fikri
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WIB

Pastikan Stok Ramadan Aman, Tim Gabungan Polres Blora Sidak Pasar Sido Makmur dan Jepon

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

Lapas Pati Lantik Pejabat Fungsional dan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:22 WIB

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Blora, Warga Minta Solusi Kepada Wakil Bupati

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:19 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 22:02 WIB

Pesantren Ramadhan, Momentum Hijrah dan Harapan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pesantren Ramadhan, Momentum Hijrah dan Harapan

Senin, 23 Feb 2026 - 22:02 WIB