Sidang Sengketa Tanah Warga Pati Minta Hak Di Kembalikan

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Sidang perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN Pti kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Senin 10 September 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Hery Hartono dari LBH Keadilan Joglosemar, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kliennya, Sumargiyanto Warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, kabupaten pati hingga kini berjalan cukup baik. “Kami bersyukur karena gugatan diterima dan ditanggapi. Dinamikanya cukup positif,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, saksi ahli dari Universitas Kristen Satya Wacana, Dr. Jeferson Kameo, SH, LL.M, menegaskan bahwa obyek sengketa harus dijelaskan secara spesifik. Ia menyoroti putusan perkara nomor 82 tahun 2016 yang dinilai tidak menyebutkan secara jelas obyek tanah yang disengketakan.

“Dalam amar putusan tidak disebutkan secara spesifik obyeknya, namun tiba-tiba dalam eksekusi muncul keterangan terletak di kelas tiga. Padahal kelas tiga terdiri dari beberapa persil, dan klien kami berada di Persil nomor 4. Artinya obyek sengketa pada perkara 82 tahun 2016 patut dianggap batal demi hukum,” terang Hery.

Ia juga menegaskan bahwa Sumargiyanto memiliki dasar kuat karena ikut membeli tanah tersebut dengan uang sebesar Rp2 juta di tahun 1997, dengan harapan mendapatkan bagian tanah di depan untuk membangun bengkel.

Baca Juga :  GRIB Jaya PAC Tlogowungu Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

“Yang diharapkan klien kami sederhana, yakni mengembalikan haknya. Pak Sumargiyanto ini orang kecil, sampai hari ini hidupnya terlunta-lunta setelah terusir dari desanya sendiri akibat eksekusi,” tambahnya.

Saat ini, Sumargiyanto bersama keluarganya diketahui tinggal menumpang di Desa Cengkalsewu tepatnya di rumah mertua, Ia kehilangan rumah sekaligus bengkel yang dibangunnya di atas tanah sengketa tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Pati.

Berita Terkait

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku
Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Gondol Motor dan HP Korban Modus Iming-iming Lowongan Kerja
Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka
Lalai Saat Pindahkan BBM di Dapur, Warga Pengkolrejo Japah Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran
Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polresta Pati Gelar Sosialisasi Khusus bagi Personel Rayon Pati
Satpolairud Polresta Pati Amankan Tradisi Larung Sesaji Sedekah Laut Alasdowo, Berlangsung Meriah dan Kondusif
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:30 WIB

Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Pencurian, Kapolsek Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Polsek Wedarijaksa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Gondol Motor dan HP Korban Modus Iming-iming Lowongan Kerja

Jumat, 10 April 2026 - 21:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Juwana, Satu Tewas dan Satu Luka-luka

Jumat, 10 April 2026 - 12:36 WIB

Lalai Saat Pindahkan BBM di Dapur, Warga Pengkolrejo Japah Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran

Jumat, 10 April 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Uncategorized

Gerak Cepat Polsek Kunduran, Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran.

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:33 WIB