Blora,- DPRD Blora melaksanakan rapat paripurna dengan lima agenda penting dalam satu kali sidang, dipimpin Ketua DPRD Mustopa, S.Pd.I., di ruang rapat DPRD Blora pada Selasa, 28 Juli 2026.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Blora Dr. Arief Rohman, S.IP., M.Si., jajaran Forkopimda, anggota DPRD Blora, dan para pimpinan OPD.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., menjelaskan kelima acara yang dilaksanakan dalam rapat paripurna tersebut:
1. Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Jawaban Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
3. Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
4. Persetujuan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Blora tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. Kesepakatan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Blora Tahun 2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang sudah diaudit oleh BPK,” kata Mustopa dalam pengantar rapat paripurna.
Laporan Keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 Kabupaten Blora mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian berturut-turut untuk yang ke-12 kalinya,” ucapnya.
Laporan keuangan dimaksud memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi akuntabilitas, manajerial, transparansi dan keseimbangan antar generasi.
Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, serasi, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan Rapat Kerja Pansus III membahas hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Hasil Rapat Kerja Pansus III tersebut disampaikan dalam rapat paripurna oleh juru bicara Pansus III.
Berdasarkan Pasal 275 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, perubahan terhadap Propemperda dapat dilakukan setiap tahun dalam hal:
1. Ada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Adanya kebijakan Pemerintah/Pemerintah daerah
3. Adanya perkembangan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
Sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah, pada tanggal 16 Juli 2026 Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora telah melakukan Pembahasan Perubahan Propemperda Tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut telah disepakati perubahan Propemperda tahun 2026 sebagaimana laporan yang disampaikan oleh juru bicara Bapemperda pada rapat Paripurna.
Memasuki acara pengambilan keputusan, Mustopa meminta persetujuan secara lisan kepada semua Anggota DPRD. Acara selanjutnya adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan kesepakatan bersama.
Di penghujung acara, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyampaikan sambutan. Acara ditutup dengan foto bersama sekaligus pemberian ucapan dan bersalaman dengan Sekda Blora Komang Gede Irawadi, yang memasuki masa purna tugas.
Sumber Berita : Brotoseno







