Blora,– Pemerintah Kabupaten Blora mengambil langkah serius dalam menyikapi dugaan maraknya operasional tempat karaoke dan peredaran minuman keras (miras) yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam audiensi bersama LBH Kinasih selaku tim kuasa hukum warga Agus Sutrisno alias Agus Palon, Senin (8/6/2026), Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penataan sekaligus penertiban.
Audiensi yang digelar di Kantor Bupati Blora tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, unsur kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora menerima aspirasi masyarakat dan akan segera merekomendasikan penyusunan Peraturan Bupati kepada Bupati Blora sebagai landasan hukum dalam penataan usaha karaoke maupun peredaran minuman keras di Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menunggu Peraturan Bupati selesai disusun dan diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Blora juga berencana melakukan penutupan sementara terhadap tempat karaoke maupun aktivitas penjualan minuman keras yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dengan melibatkan OPD terkait bersama LBH Kinasih agar para pelaku usaha memahami ketentuan yang nantinya diatur dalam Peraturan Bupati tersebut sebelum dilakukan penegakan aturan secara menyeluruh.
Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, mengatakan pihaknya hadir mendampingi warga masyarakat bernama Agus Palon yang menyampaikan kegelisahan atas dugaan maraknya penjualan minuman keras ilegal serta operasional sejumlah kafe dan karaoke yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua Pembina LBH Kinasih, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan pihaknya bukan bertujuan mematikan mata pencaharian para pelaku usaha.
“Kami tidak pernah berniat merampas pekerjaan para pengusaha. Justru yang kami perjuangkan adalah adanya kepastian hukum. Kalau nanti sudah ada Peraturan Bupati, maka usaha karaoke maupun penjualan minuman keras memiliki payung hukum yang jelas, diakui oleh negara, dan para pelaku usaha juga memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya,” ujar Darda.
Menurutnya, penataan tersebut juga akan memberikan manfaat yang jauh lebih luas bagi masyarakat.
“Regulasi yang jelas akan membantu menekan dampak sosial, mengurangi penyakit masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena seluruh kegiatan usaha dapat dikelola secara tertib dan memberikan kontribusi bagi daerah. Itulah yang menjadi alasan kami mendampingi Agus Palon dalam memperjuangkan persoalan ini,” katanya.
Darda menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Blora mengambil sikap yang tegas terhadap keberadaan usaha karaoke dan peredaran minuman keras.
“Ini yang kami harapkan.jadi jangan setengah-setengah,kalau memang pemerintah tidak setuju dengan keberadaan kafe karaoke maupun peredaran miras, ya ditutup saja. Tetapi kalau memang diperbolehkan, maka aturlah dengan baik melalui regulasi yang jelas. Jangan dibiarkan tanpa kepastian, karena kondisi seperti itu hanya akan menjadi bisnis liar yang berpotensi menjadi ruang permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hasil audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, meningkatkan PAD Kabupaten Blora, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Agus Sutrisno alias Agus Palon menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya belum ingin terlalu cepat puas dengan hasil audiensi tersebut.
«”Jangan senang dulu. Kita lihat nanti apakah Bupati Blora benar-benar serius menindaklanjuti hasil audiensi ini atau hanya berhenti sebagai janji-janji. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” ujar Agus.»
Agus mengaku pernah mendatangi salah satu kafe yang menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pengamatannya saat itu, ia melihat sejumlah aktivitas yang menurutnya patut dipertanyakan.
«”Saya pernah datang langsung ke salah satu lokasi. Dari yang saya lihat, ada banyak hal yang menurut saya janggal. Saya melihat adanya perempuan perempuan berpakaian minim yang melayani pengunjung. Kondisi itu menurut saya menimbulkan dugaan adanya praktik prostitusi terselubung. Selain itu, saya juga menduga adanya penjualan minuman keras yang belum memiliki izin sesuai ketentuan. Karena merasa prihatin, saya sempat menegur salah satu pelaku usaha, tetapi justru berujung cekcok,” katanya.»
Agus mengatakan, setelah kejadian tersebut dirinya justru menjadi sasaran fitnah. Ia mengaku sempat direkam, videonya disebarkan di media sosial oleh salah satu pelaku usaha ber inisial SS, dan dituding membuat keributan karena tidak diberi fasilitas bernyanyi maupun minuman gratis.
«”Waktu itu saya direkam lalu videonya diviralkan. Saya difitnah seolah-olah ribut karena tidak diberi nyanyi gratis dan minum gratis.bahkan saya di fitnah telah merendahkan suku tertentu oleh SS dan sempat di laporkan ke Polres Blora. Hari ini saya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa apa yang saya lakukan murni karena kepedulian terhadap lingkungan dan penegakan aturan, bukan untuk mencari-cari masalah. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tapi kalau memang ada, ya harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Sumber Berita : Brotoseno







