PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lapangan Sukolilo, turut Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (41), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Ungkap kasus ini dilaksanakan Kamis, 13/08/2026 pukul 12.00 WIB hingga selesai di Aula SS Mapolresta pati.
Kasus tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial DAP (22) meninggal dunia. Korban merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Selain korban, seorang saksi sekaligus korban dalam peristiwa pengeroyokan berinisial HA (25) juga mengalami tindakan kekerasan dalam kejadian tersebut.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati. “Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Dika menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama saksi berada di kawasan Lapangan Sukolilo yang saat itu terdapat arena pasar malam. Saat berada di lokasi, terjadi persoalan yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan terhadap korban dan saksi. “Dari hasil penyelidikan, korban dan saksi kemudian menjadi sasaran kekerasan hingga korban DAP mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, setelah kejadian tersebut saksi HA (25) berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban serta saksi ke fasilitas kesehatan. Korban DAP selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit R.A.A. Soewondo Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan saksi mendapatkan penanganan medis.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian. Setiap keterangan saksi, hasil penyelidikan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara kami lakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata Kompol Dika.
Tersangka H (41) kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati pada 7 Agustus 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 338 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mencakup pembunuhan maupun kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian serta penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. ([BPK Regulations][1])
Kompol Dika menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait barang bukti, laporan penyidik menyebutkan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut disita dalam perkara lain, sehingga penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap keterkaitan barang bukti dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. “Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kompol Dika.
(Humas Resta Pati)






