Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lapangan Sukolilo, turut Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (41), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Ungkap kasus ini dilaksanakan Kamis, 13/08/2026 pukul 12.00 WIB hingga selesai di Aula SS Mapolresta pati.

Kasus tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial DAP (22) meninggal dunia. Korban merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Selain korban, seorang saksi sekaligus korban dalam peristiwa pengeroyokan berinisial HA (25) juga mengalami tindakan kekerasan dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati. “Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Dika menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama saksi berada di kawasan Lapangan Sukolilo yang saat itu terdapat arena pasar malam. Saat berada di lokasi, terjadi persoalan yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan terhadap korban dan saksi. “Dari hasil penyelidikan, korban dan saksi kemudian menjadi sasaran kekerasan hingga korban DAP mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Blora, Datangkan Ahli ITE Dalami Video Viral Kucing

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, setelah kejadian tersebut saksi HA (25) berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban serta saksi ke fasilitas kesehatan. Korban DAP selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit R.A.A. Soewondo Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan saksi mendapatkan penanganan medis.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian. Setiap keterangan saksi, hasil penyelidikan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara kami lakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata Kompol Dika.

Tersangka H (41) kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati pada 7 Agustus 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 338 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mencakup pembunuhan maupun kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian serta penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. ([BPK Regulations][1])

Baca Juga :  Tim URC Sky Fox Polresta Pati Ungkap Cepat Kasus Pembuangan Bayi di Juwana, Pelaku Diamankan Kurang dari Lima Hari

Kompol Dika menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Terkait barang bukti, laporan penyidik menyebutkan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut disita dalam perkara lain, sehingga penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap keterkaitan barang bukti dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. “Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kompol Dika.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB