Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial AS alias A bin P, umur 42 tahun, warga Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial S binti S, umur 31 tahun, seorang wiraswasta asal Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. “Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di rumah tersangka di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi. “Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka turut melibatkan istrinya berinisial WA, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Polisi menyebut korban diyakinkan untuk mengikuti ritual hubungan badan dengan dalih agar cepat memperoleh keturunan. “Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandas Kompol Dika.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video hubungan badan korban dengan suaminya melalui aplikasi WhatsApp. “Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dari Dapur SPPG ke Lokasi Banjir, Polresta Pati Distribusikan MBG Untuk Warga Terdampak

Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui dalam kondisi hamil sembilan bulan. “Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang Kompol Dika.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BH warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster motif bunga, satu unit handphone merek Vivo milik korban beserta casing motif bunga, serta satu unit handphone warna hitam milik tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. “Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Kompol Dika.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Petani Kedungtuban Ditemukan Meninggal Mendadak di Lahan Perhutani, Diduga Karena Sakit
Layani Demo AMPB Secara Humanis, Kapolresta Pati Larang Anggota Bawa Senjata Api
Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa
Polresta Pati Ringkus Komplotan Curanmor Antar Kabupaten, Motor Raib Saat Orkes Dangdut
Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor di Tlogowungu, Tiga Pelaku Antar Kabupaten Dibekuk Satreskrim
Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar
Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka
Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:46 WIB

Petani Kedungtuban Ditemukan Meninggal Mendadak di Lahan Perhutani, Diduga Karena Sakit

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54 WIB

Layani Demo AMPB Secara Humanis, Kapolresta Pati Larang Anggota Bawa Senjata Api

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:29 WIB

Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:24 WIB

Polresta Pati Ringkus Komplotan Curanmor Antar Kabupaten, Motor Raib Saat Orkes Dangdut

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:21 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor di Tlogowungu, Tiga Pelaku Antar Kabupaten Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru