Plt. Kapolres Boyolali Pimpin Penggerebegan Miras : Ribuan Botol Miras Disita dalam KRYD Ops Mantap Praja Candi 2024

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali kembali membuktikan komitmennya dalam menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui operasi besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono dan berhasil mengamankan total 1.092 botol miras berbagai merek serta 120 liter ciu dari tiga lokasi berbeda.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) dalam rangka Cooling System Ops Mantap Praja Candi 2024. “Kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Boyolali menjelang Pilkada. Peredaran miras ilegal seperti ini dapat memicu potensi gangguan keamanan,” ujar AKBP Budi Adhy Buono dalam keterangannya kepada media.

Operasi pertama dilakukan di sebuah rumah AHS (36) di wilayah Pulisen, Boyolali. Di lokasi ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis miras, termasuk merek terkenal seperti “Orang Tua”, “Anggur Api”, dan “Singapura”. Total 39 botol miras ditemukan di lokasi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi kedua, sebuah ruko milik SW (46), di Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, menjadi sasaran berikutnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 818 botol miras berbagai jenis, termasuk ciu dalam berbagai ukuran, vodka, dan arak bali.

Baca Juga :  PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus 3.1 M : Saksi Korban Beberkan Fakta

Lokasi ketiga Satreskrim melakukan pengejaran dan pada saat sampai di jalan area persawahan Desa Ketaon Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali dengan kepemilkan SW (46), yang sama TKP ke dua, petugas Satreskrim berhasil menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang berupa: 4 (empat) derigen kapasitas 30 liter minuman beralkohol jenis Ciu Putih Tawar, 24 (Dua Puluh Empat) botol minuman beralkohol jenis Ciu putih kemasan 1.000 ml, 72 (Tujuh Puluh Dua) botol minuman beralkohol jenis Ciu putih kemasan 600 ml, 24 (dua Puluh Empat) botol minuman beralkohol jenis Ciu Ketan Hitam kemasan 600 ml, dan 6 (Enam) botol minuman beralkohol merk “ORANG TUA” jenis Anggur Merah kemasan 620 ml.

Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan para pelaku yang diduga sebagai penjual miras ilegal. Mereka di antaranya adalah AHS (36) dan SW (46). Para tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah

“Setiap barang bukti yang kami amankan adalah hasil dari pengakuan tersangka yang mengakui peredaran tanpa izin. Kami pastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Budi.

AKBP Budi Adhy Buono juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran miras ini. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi terciptanya Boyolali yang aman dan damai,” imbuhnya.

Langkah tegas Polres Boyolali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Bp. Asikin, menyatakan dukungannya terhadap tindakan ini. “Kami merasa lebih tenang dengan adanya operasi ini. Semoga Boyolali tetap kondusif menjelang Pilkada,” ungkapnya.

Operasi ini menjadi langkah nyata Polres Boyolali dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman tanpa gangguan. Dengan ribuan botol miras berhasil diamankan, polisi optimistis langkah ini akan menekan potensi konflik dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Penulis : Red

Editor : Dian

Berita Terkait

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar
Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh
Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata
WBP Lapas Pati Ikuti Pelatihan Batik: Dari Sketsa Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Transformasi Kemenimipas untuk Reformasi Berdampak, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berikan Penguatan pada Jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah
Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Forkopimda Blora Tegaskan Larangan Sumur Minyak Ilegal Lewat Apel 3 Pilar

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Dandim 0721/Blora Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Kepoh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Pj Sekda Pati Tekankan Peran 3 Pilar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 3,1 M, Terdakwa Anifa Di Pelintir Ke Ranah Perdata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Peringati HUT RI Ke 80, Desa Jomblang Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Berita Terbaru