Blora,- Perjanjian Kesepakatan MoU (Memorandum of Understanding) antara paguyuban desa Soko dengan Mataram Connection Nusantara, tentang kerja sama penjualan Minyak mentah ke Pertamina belum terlaksana.
Di sinyalir untuk legalitas paguyuban yang baru turun legalitasnya dari kemenkumham awal bulan ini, dan hasil musdes tentang hasil Sumur minyak desa Soko yang baru di gelar 17/06/2026.
Sedangkan syarat yang di minta dari MCN untuk melakukan MoU adalah Legalitas Paguyuban Sumur rakyat desa Soko dan hasil musyawarah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara penjualan minyak mentah ke Pertamina sudah berjalan sebulan yang lalu mulai tanggal 21/05/2026
Kepala Desa Soko Mulyono kepada awak media mengatakan, hasil musyawarah itu sekaligus menjadi salah satu syarat dalam pengajuan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
“Kegiatan ini salah satunya untuk memenuhi persyaratan pengajuan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mataram Connection Nusantara (MCN),” katanya,
Menurut dia, hasil musyawarah tersebut menjadi dasar penyusunan MoU dengan PT MCN sebagai pihak yang menjembatani pengiriman minyak rakyat ke Pertamina
Pihak Mataram Diduga Ambil Untung Besar
Melihat kalkulasi angka-angka tersebut, Mardi menilai ada indikasi penarikan keuntungan yang cukup besar oleh pihak Mataram (PT MCN).
Angkanya terbilang fantastis karena diperkirakan mencapai sekitar 14 persen dari total harga barang yang disalurkan dari masyarakat.
Meski menyoroti selisih harga yang menggiurkan itu, Mardi meluruskan bahwa sejauh ini tidak ada pungutan liar atau iuran rutin yang dibebankan kepada pengurus maupun penyalur di tingkat bawah.
Ia menjamin bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas pengelola selalu didasari oleh kebutuhan operasional yang jelas dan sistematis.
“Uang yang kami keluarkan itu benar-benar ada bukti dan laporannya,” cetus Mardi meluruskan isu yang beredar.
Mardi juga memastikan bahwa roda distribusi Minyak Rakyat di wilayahnya berjalan di atas jalur hukum dan memiliki payung organisasi yang resmi.
Hal inilah yang membuat operasional di Desa Soko tetap berjalan meski diterpa isu miring soal transparansi bagi hasil.
“Semuanya sudah ada struktur dan rencananya masing-masing. Kalau tidak ada aturan demikian, kami tidak akan berani menjalankannya. Soalnya kan sudah ada plot-plot sendiri-sendiri,” tambahnya.
Terbongkarnya selisih harga dan besaran potongan distribusi ini langsung memicu polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, program Minyak Rakyat sejatinya digulirkan pemerintah demi memberikan stimulus ekonomi dan keuntungan yang proporsional bagi warga kecil, bukan justru menyusut di tengah rantai birokrasi distribusi.
Publik kini mendesak adanya transparansi total dari pihak PT MCN agar tata kelola program ini tidak mencederai rasa keadilan sosial.
Sumber Berita : Brotoseno







