Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Divonis Hukuman Mati, Narapidana Lapas Pati Resmi Dipindahkan ke Purwokerto

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Baca Juga :  Monitoring dan Evaluasi, PKP Kanwil Ditjenpas Jateng Sambangi Lapas Pati

Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polres Blora
SMSI Eks Keresidenan Pati Terbentuk
Dugaan Kelalaian Administrasi Di BRI Kanca Pati Jawa Tengah
Taj Yasin Maimoen Kunjungi Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora
Wakapolda Jateng Beri Bantuan dan Dukungan Moral untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora
Kapolres Blora Pimpin Mitigasi Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Polres Blora Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak
Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polres Blora

Senin, 15 September 2025 - 18:02 WIB

SMSI Eks Keresidenan Pati Terbentuk

Jumat, 5 September 2025 - 09:48 WIB

Dugaan Kelalaian Administrasi Di BRI Kanca Pati Jawa Tengah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Taj Yasin Maimoen Kunjungi Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Wakapolda Jateng Beri Bantuan dan Dukungan Moral untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora

Berita Terbaru

Uncategorized

SPPG Polresta Pati Jamin Gizi Aman bagi 2.302 Anak Sekolah

Senin, 3 Nov 2025 - 22:18 WIB

Uncategorized

SPPG Polresta Pati Jamin Gizi Aman bagi 2.302 Anak Sekolah

Senin, 3 Nov 2025 - 20:14 WIB

Uncategorized

Ratusan KDMP Pati Gelar Protes, Minta Prabowo Beri Kejelasan

Minggu, 2 Nov 2025 - 14:49 WIB