Pati – Bentrokan antar kelompok pemuda dari Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, berujung saling lapor ke Polsek Batangan. Polisi kini menangani dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa tersebut diduga dipicu aksi saling tantang antara pemuda dari dua desa. Ketegangan kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran yang berujung dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu hingga menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak.
Laporan pertama dibuat oleh R (29), warga Kecamatan Batangan, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam laporannya, R mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan empat warga Desa Ketitangwetan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga meminta keterangan dua saksi, yakni A (25) dan AK (18). Selain itu, dalam peristiwa tersebut terdapat korban lain berinisial K (52) yang juga merupakan warga Kecamatan Batangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian R bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di sekitar jembatan Desa Klayusiwalan. Tak lama kemudian, dua orang yang berboncengan sepeda motor melintas sambil berteriak-teriak menantang pemuda setempat hingga memicu aksi kejar-kejaran ke wilayah Desa Ketitangwetan. Korban kemudian mengaku dikeroyok di area persawahan dan mengalami luka di bagian kepala.
Sementara itu, laporan kedua dibuat oleh AAF (19), seorang pelajar warga Kecamatan Batangan. Polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni B (20) dan P (23). AAF mengaku mengalami luka di kepala akibat lemparan batu saat terjadi keributan di sekitar perbatasan kedua desa dan sempat menjalani perawatan di Puskesmas Batangan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan mengatakan pihaknya menerima dua laporan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruh laporan kini ditangani secara profesional dan berimbang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan para korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata AKP M. Setiawan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kronologi secara utuh untuk mengetahui rangkaian kejadian dan mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Semua keterangan dari kedua belah pihak akan kami cocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun rekaman CCTV yang telah diamankan,” ujarnya.
AKP M. Setiawan menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan asal kelompok maupun desa.
Di sisi lain, sebagai upaya mencegah konflik berkepanjangan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB digelar pertemuan di Kantor Kecamatan Batangan yang dihadiri unsur Muspika Batangan, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Klayusiwalan. Sementara dari Desa Ketitangwetan, kepala desa berhalangan hadir dan diwakili oleh Bhabinkamtibmas.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk bersama-sama meredam emosi para pemuda agar tidak terjadi aksi balasan maupun konflik susulan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua laporan yang telah diterima Polsek Batangan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing provokasi atau menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Percayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan jangan melakukan tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh keadaan,” tegas AKP M. Setiawan.
Ia menambahkan, Polsek Batangan bersama Muspika, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat akan terus melakukan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah terjadinya bentrokan lanjutan.
Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, aksi premanisme, tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam atau melapor ke kantor polisi terdekat agar segera mendapatkan penanganan.
(Humas Resta Pati)







