ISP Pt. Clara Network Engineer Ternyata Belum Mengantongi Izin Laik Operasi

- Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Pati – Dewasa ini kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari koneksi akses internet. Hak mengakses internet ini kita dapatkan melalui berlangganan kepada sebuah penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) tertentu.

Namun tidak semua orang mampu untuk selalu berlangganan internet. Banyak yang berlangganan internet kepada ISP yang beroperasi secara illegal, mereka disebut praktik ilegal karena belum memiliki izin resmi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan teknis dan standar keamanan, serta dapat melakukan pelanggaran hak-hak pengguna internet.

Saat ini banyak sekali menjamur ISP-ISP swasta baru khususnya di wilayah Pati. Salah satunya ISP swasta yang berlokasi di Karangwotan Pucakwangi Pt Clara Network Engineer. ISP ini menyediakan jasa internet di sekitaran wilayah pucakwangi.

Dari penuturan sdr Sobri sebagai kuasa hukum Pt. Clara “pihaknya mengakui memang ada beberapa poin perizinan yang belum dipenuhi.” Padahal Pt. Clara sendiri sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. ( 13/11/2024)

Hal ini tentunya sangat menyalahi aturan perizinan yang seharusnya sudah dipenuhi melalui mekanisme izin di laman oss.go.id paling lambat 90 hari sebelum beroperasi.

Peraturan tertakit perizinan ISP telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 46, dan PM Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dengkek Menyita Perhatian DPRD Pati

Mengacu pada pasal 47, pasal 11 ayat 1 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Maka Kominfo dan pihak berwenang dapat menjatuhkan sangsi pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.

Penulis : Doni Suntana

Editor : Doni Suntana

Berita Terkait

Sambut Kepemimpinan Baru, Kalapas Pati Jalin Sinergi dengan Danki Brimob Pati
Kolaborasi PSI Pati dan Relawan Jokowi Plat K Kabupaten Pati Bagikan Ribuan Daging Kurban di Jambean Kidul
Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati
Silaturahmi Bangun Sinergi: Kolaborasi Kalapas dan Bupati Pati Dukung Program Nasional Pemasyarakatan”
TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA
Monitoring dan Evaluasi, PKP Kanwil Ditjenpas Jateng Sambangi Lapas Pati
Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik
Unsur Monopoli Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris di Program Pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pati
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:34 WIB

Sambut Kepemimpinan Baru, Kalapas Pati Jalin Sinergi dengan Danki Brimob Pati

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:39 WIB

Kolaborasi PSI Pati dan Relawan Jokowi Plat K Kabupaten Pati Bagikan Ribuan Daging Kurban di Jambean Kidul

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:33 WIB

Lakukan Sinergitas Pengamanan, Kalapas Pati Lakukan Koordinasi Ke Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:42 WIB

Silaturahmi Bangun Sinergi: Kolaborasi Kalapas dan Bupati Pati Dukung Program Nasional Pemasyarakatan”

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

Berita Terbaru