Pati – Pondok pesantren di Kabupaten Pati terus bertambah dari tahun ke tahun. Saking banyaknya, Pati menduduki ranking kedua dengan jumlah pondok pesantren terbanyak di Provinsi Jawa Tengah.
Menilik data, Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, tercatat Magelang berada di peringkat pertama dengan 297 pesantren. Sementara Pati di belakangnya dengan jumlah 216 pesantren.
Ketua Rabithoh Maahid Islamiyah (RMI) NU Kabupaten Pati, KH Liwa’udin mengatakan, jumlah pesantren di Bumi Mina Tani dimungkinkan akan terus bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih, berdasarkan data RMI NU Pati hingga Juni 2024 tercatat 272 pesantren yang tercatat di lembaganya.
Padahal, pada akhir Desember 2023 jumlah pesantren di Kabupaten Pati berjumlah 252 pesantren.
“Perkembangan pondok pesantren meningkat, terutama 2023-2024. Tahun 2023 masih ada 252. Tahun ini 272 di semester pertama tahun 2024,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Gus Liwa menyebutkan, ada sejumlah faktor membludaknya pesantren baru di Kabupaten Pati.
Mulai dari gelombang kepulangan anak muda asal Pati yang mondok di luar Pati hingga munculnya boarding school yang sistemnya penganut pondok pesantren.
“Kemudian adanya dukungan dari pemerintah dengan adanya UU Pesantren dan dilanjutkan dengan Perda Pesantren. Semoga 2025 perbup juga keluar,” sebutnya.
Selain itu, Kementerian Agama yang beberapa kali memberikan pendampingan dan bantuan kepada pondok pesantren juga membuat perkembangan lembaga pendidikan ini makin berkembang.
“Kemudian Kemenag menawarkan bantuan inkubasi perekonomian pesantren, fasilitasi digital untuk meningkatkan jaringan luar,” imbuhnya.
Menjamurnya pondok pesantren tentunya memberikan efek positif. Semakin banyak pondok pesantren, semakin banyak santri yang bakal terserap dan bisa mencetak generasi muda yang kualitas dan berakhlak.
Meskipun demikian Gus Liwa melihat ada yang perlu diwaspadai dari fenomena ini. Bila tidak ada filter yang ketat, ia khawatir akan muncul pondok pesantren yang melenceng dan berafiliasi dengan organisasi terlarang.
Ia pun bersyukur, Kemenag membuat kebijakan dengan pengetatan syarat mendirikan pondok pesantren. Gus Liwa berharap Kemenag tidak kecolongan.
“Kalau dulu bebas mendirikan pesantren.
Ada beberapa syarat yang perlu dilakukan, visitasi ada ijazah kiai dari pondok pesantren. Di Kemenag di form pendaftaran ada kolom ormas mana. Kalau dia dari organisasi terlarang, dia tidak diizinkan. Misalnya dia ngakunya NU tapi ternyata terlarang maka dicabut,” bebernya.
Sementara itu ketika ditanya pondok pesantren tertua di Pati, Gus Liwa mengaku tak mengetahui secara persis. Mengingat beberapa pondok pesantren itu tak mau terlalu diekspose.
“Mungkin banyak yang tertua. Tapi tidak mau diekspos. Mungkin fokus ngaji,” tandasnya.
Penulis : Bang Horor
Editor : Bang Horor