Pengadilan Negeri Pati Menggelar Sidang Ke Dua : Sidang Gugatan H. Utomo Menuai Drama, Tergugat Anis Tidak Hadir ada apa?

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, JawaNews.Id – Pengadilan Negeri Pati menggelar Sidang kedua terkait gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang diajukan oleh H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati kembali mengalami penundaan hari ini. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran tergugat ke-6, Anis Subiyanti. ( Selasa, 19/8/2025 )

Nur Said, SH. MH, kuasa hukum dari H. Utomo, menjelaskan bahwa sidang masih dalam tahap mediasi. “Sidang pertama kemarin dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan karena salah satu turut tergugat, yaitu Polda Jawa Tengah, tidak hadir. Sidang kedua yang seharusnya dilaksanakan hari ini juga harus ditunda karena turut tergugat ke-6 yaitu Anis subiyanti tidak hadir, meskipun sudah dipanggil dua kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Pati Gelar Bakti Sosial untuk Keluarga WBP

Majelis hakim memutuskan untuk memanggil Anis Subiyanti secara umum. Sidang berikutnya dijadwalkan satu bulan dari sekarang, tepatnya pada tanggal 23 September 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum H.Utomo, Nur Said menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti semua agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, Nimerodin Gulo, SH. MH, menyampaikan pandangannya secara terpisah. Mereka menyoroti bahwa satu dari persoalan yang dihadapi telah diselesaikan melalui pengadilan. Nimerodin Gulo juga meminta H. Utomo untuk jujur pada diri sendiri. “Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum terhadap beberapa perkara. Kami tidak akan diam,” tegasnya.

Baca Juga :  Buka manasik haji, Wabup Pati berikan pesan ini

Ia juga menyebutkan bahwa setelah kasus di Polda selesai, masih ada tiga perkara lain yang akan dihadapi. Nimerodin Gulo menuding bahwa data yang disampaikan oleh pihak H. Utomo dalam gugatan perdata tidak valid dan berbeda dengan data yang digunakan di Polda.

Ia juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang diklaim, yaitu 1,75 miliar, yang menurutnya berbeda dengan yang dulu. “Gugatannya Tidak Sesuai,” pungkasnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum Polda Jawa Tengah saat mau dikonfirmasi keterangannya tidak berkenan di wawancarai oleh Awak Media dan langsung meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Pati.

Penulis : Dwi S

Editor : Dian

Berita Terkait

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia
Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen
Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus
Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan
Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Pucakwangi, Polresta Pati: Jangan Beri Ruang Penyakit Masyarakat
Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Akan Didistribusikan ke Sejumlah Titik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:52 WIB

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:33 WIB

Ketua FKUB Kabupaten Pati Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polresta Pati Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sita Arak Tanpa Izin di Kayen

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:26 WIB

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pengamanan Larung Sesaji Sedekah Laut Sambiroto Berjalan Aman, Satpolairud Polresta Pati Kawal Tradisi Nelayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Logo Hari Jadi Diluncurkan di Nobar Piala Dunia

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:52 WIB