PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus 3.1 M : Saksi Korban Beberkan Fakta

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Saksi Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

Pati, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang kedua perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah, warga Jl. Mojopitu No. 16, Pati. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H. Korban, Nurwiyanti alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya, Nurwiyanti mengungkap bahwa pada 27 Maret 2023 terdakwa meyakinkannya memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan Rumah Potong Ayam (RPA), dengan janji bagi hasil 5–7 persen. Tergiur iming-iming tersebut, korban menyerahkan dana selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, yang berujung kerugian total Rp3,1 miliar.

Namun, terungkap di persidangan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan. Uang justru dipinjamkan kepada saksi lain, Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10 persen, tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, perusahaan yang diklaim terdakwa, PT PUAS, ternyata sudah berhenti beroperasi sejak 2021, dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Bahkan, bagi hasil yang sempat diterima korban ternyata berasal dari dana miliknya sendiri.

Baca Juga :  Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim melalui JPU untuk memasukkan tuntutan restitusi guna mengembalikan kerugian korban.

“Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU untuk menerapkan restitusi dalam tuntutannya, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana ini dapat terpenuhi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Dr. Teguh Hartono.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan PN Pati.

Editor : Dian

Berita Terkait

Putra – Putri Terbaik Desa Jomblang Lolos Jadi Paskibraka Kabupaten 2026
Usai Salat Jumat, Bhabinkamtibmas Polresta Pati Bagikan Berkah untuk Warga Desa Tompomulyo
Chandra: Pembangunan Harus Menjawab Persoalan Masyarakat
Polresta Pati Beri bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat yang Betul Betul Membutuhkan
Chandra : Pati 703 Tahun, Kemajuan Harus Terasa
Chandra Buka Ruang Inovasi untuk Generasi Muda
Turnamen Tenis Meja HUT RI ke-81 di Sukolilo Pererat Sinergi Polisi, TNI, dan Masyarakat
Momen Keakraban Kapolresta Pati dan Ketua Bhayangkari Saat Berbagi Ceria di TK Kemala Bhayangkari
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Putra – Putri Terbaik Desa Jomblang Lolos Jadi Paskibraka Kabupaten 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Usai Salat Jumat, Bhabinkamtibmas Polresta Pati Bagikan Berkah untuk Warga Desa Tompomulyo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Chandra: Pembangunan Harus Menjawab Persoalan Masyarakat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Polresta Pati Beri bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat yang Betul Betul Membutuhkan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Chandra : Pati 703 Tahun, Kemajuan Harus Terasa

Berita Terbaru

Uncategorized

Chandra: Pembangunan Harus Menjawab Persoalan Masyarakat

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:37 WIB

Uncategorized

Chandra : Pati 703 Tahun, Kemajuan Harus Terasa

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:09 WIB