PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus 3.1 M : Saksi Korban Beberkan Fakta

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Pati Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Saksi Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

Pati, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang kedua perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah, warga Jl. Mojopitu No. 16, Pati. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H. Korban, Nurwiyanti alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya, Nurwiyanti mengungkap bahwa pada 27 Maret 2023 terdakwa meyakinkannya memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan Rumah Potong Ayam (RPA), dengan janji bagi hasil 5–7 persen. Tergiur iming-iming tersebut, korban menyerahkan dana selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, yang berujung kerugian total Rp3,1 miliar.

Namun, terungkap di persidangan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan. Uang justru dipinjamkan kepada saksi lain, Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10 persen, tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, perusahaan yang diklaim terdakwa, PT PUAS, ternyata sudah berhenti beroperasi sejak 2021, dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Bahkan, bagi hasil yang sempat diterima korban ternyata berasal dari dana miliknya sendiri.

Baca Juga :  Tak Sekadar Administrasi, Polantas Menyapa Hadirkan Pelayanan SIM Cepat, Ramah, dan Bebas Pungli di Pati

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim melalui JPU untuk memasukkan tuntutan restitusi guna mengembalikan kerugian korban.

“Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU untuk menerapkan restitusi dalam tuntutannya, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana ini dapat terpenuhi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Dr. Teguh Hartono.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan PN Pati.

Editor : Dian

Berita Terkait

Polresta Pati Perkuat Sinergitas Polsushut Perhutani Melalui Pembinaan dan Penyuluhan Ditbinmas Polda Jateng
Polresta Pati Satukan Langkah Bersama PPNS di Era KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Profesional
Chandra : Sensus Ekonomi Punya Peran Strategis Tentukan Arah Pembangunan
Polsek Margorejo Gelar Esport Competition, Wadah Generasi Muda Berprestasi Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Tiga Finalis Krenova Tingkat Jateng Berasal dari Pati
Polisi Sahabat Anak, Satpolairud Polresta Pati Kenalkan Dunia Kepolisian Melalui Outing Class PAUD Mapan Mulyo dan KB Bina Mulya
Kisah Haru Naura Berakhir Bahagia, Orang Tua Sampaikan Terima Kasih kepada Polresta Pati dan Polsek Terbanggi Besar
Esport Competition Polresta Pati Tingkat Kecamatan Tlogowungu Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda Menyambut Hari Bhayangkara
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34 WIB

Polresta Pati Perkuat Sinergitas Polsushut Perhutani Melalui Pembinaan dan Penyuluhan Ditbinmas Polda Jateng

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:31 WIB

Polresta Pati Satukan Langkah Bersama PPNS di Era KUHAP Baru untuk Penegakan Hukum yang Profesional

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:25 WIB

Chandra : Sensus Ekonomi Punya Peran Strategis Tentukan Arah Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:26 WIB

Polsek Margorejo Gelar Esport Competition, Wadah Generasi Muda Berprestasi Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:33 WIB

Tiga Finalis Krenova Tingkat Jateng Berasal dari Pati

Berita Terbaru

Uncategorized

Tiga Finalis Krenova Tingkat Jateng Berasal dari Pati

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:33 WIB