PATI – Aliansi Santri Pati Demokrasi (ASPIRASI) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Pati atas penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Cak Ulil ASPIRASI usai melakukan diskusi bersama pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Cak Ulil mengucapkan terima kasih kepada Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama yang telah memberikan ruang komunikasi dan waktu untuk berdiskusi mengenai perkembangan kasus. Menurutnya, keterbukaan informasi dan koordinasi yang baik menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Cak Ulil juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap AS yang saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menilai, proses penanganan yang berjalan memberikan harapan bagi masyarakat agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Cak Ulil ASPIRASI menyebut sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam mengawal proses hukum hingga ke tahap persidangan. Dengan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum, diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Kami dari Aliansi Santri Pati Demokrasi menyampaikan terima kasih banyak atas waktu yang diberikan Pak Kasatreskrim untuk berdiskusi terkait kasus Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini. Kami mengapresiasi penangkapan AS dan saat ini proses hukumnya berjalan,” ujar Cak Ulil ASPIRASI.
“ Kami juga berterima kasih kepada jajaran Polresta Pati dan Pak Dika. Semoga dengan kerja sama ini, kasus ini bisa terus dikawal sampai tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” lanjutnya.
Cak Ulil ASPIRASI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan korban dan penegakan hukum. Mereka berharap penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.







