Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu di Wedarijaksa, Dua Pelaku Residivis Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Polresta Pati melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo. Saat itu, petugas yang telah melakukan pengintaian mencurigai dua orang dengan gerak-gerik tidak biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” jelas Kompol Agus.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Pati Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2025 Lewat Siaran Radio

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara bersama-sama. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto ±1,13 gram yang dibungkus plastik klip dan disembunyikan dalam potongan sedotan warna merah. Selain itu, diamankan dua unit handphone masing-masing merk Infinix Hot 11 warna hitam dan Oppo A3X warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah yang digunakan pelaku.

“Barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor turut kami amankan sebagai sarana pendukung tindak pidana,” tambah Kompol Agus.

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang merupakan narapidana di Lapas Kedungpane. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi pengambilan barang.

Baca Juga :  Operasi Lilin Candi 2025 Usai, Polda Jateng Terapkan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan; Maksimal Layani Masyarakat Di Objek Wisata

“Modusnya masih sama, yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan melalui transfer digital,” jelasnya lagi.

Adapun saksi-saksi dalam perkara ini masing-masing berinisial SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta LE (35), anggota Polri yang turut dalam proses penangkapan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Agus.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkas Kompol Agus.

Polresta Pati mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

Sumber Berita : Humas Polresta Pati

Berita Terkait

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal
Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan
Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta
Lapas Pati Kukuhkan Amanah Baru Pegawai melalui Pelantikan dan Penyematan Tanda Pangkat
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Selamatkan 2 ABH melalui Diversi
Ribuan Massa LSM Harimau Datangi MNC Tower, Sampaikan 7 Tuntutan Yang Menyeret Hary Tanoesoedibjo
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Polresta Pati Gelar Salat Jumat dan Berbagi Berkah, Kombes Sigit Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Lapas Pati Asesmen 44 WBP untuk Seleksi Program Rehabilitasi dan Re- Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Janji Berangkat ke Jepang Tak Kunjung Terwujud, Empat Calon Pekerja Mengaku Telah Bayar Rp35–45 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Tinjau SPPG, Chandra Harapkan Layanan MBG Kian Optimal

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:17 WIB